Penting! Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah Akan Dihapus, Bagaimana Nasib Sekolah?

- Editor

Jumat, 22 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat ini Rancangan Undang Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terus mengalami berbagai persoalan terutama di sekolah. Hal tersebut dikarenakan adanya rencana pemerintah untuk menghapus keberadaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah di RUU Sisdiknas.

Akan tetapi rencana tersebut menimbulkan berbagai kontroversi karena kedua lembaga tersebut perlu tetap dipertahankan karena digunakan sebagai kontrol sistem pendidikan pada daerah dan unit satuan pendidikan.

Rencana penghapusan tersebut diungkapkan pada sosialisasi atau uji publik pembahasan RUU Sisdiknas oleh Kemendikbudristek yang mana ada beberapa bagian RUU Sisdiknas yang mengundang kontra.

Alasan pemerintah untuk menghapus Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah tersebut karena selama ini Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah masih belum optimal dalam menjalankan perannya.

Akan tetapi keberadaan Dewan Pendidikan di provinsi, kabupaten, dan kota sangatlah penting karena keberadaan Dewan pendidikan tersebut dapat memberikan masukan dan catatan kritis terhadap berjalannya sistem pendidikan. Masukan dari Dewan Pendidikan itulah yang nantinya dapat disampaikan kepada pemerintah daerah atau dinas pendidikan setempat. Sehingga peranannya perlu dimaksimalkan.

Hal tersebut juga berlaku bagi Komite Sekolah yang juga memiliki peran penting dalam dunia pendidikan. Komite Sekolah merupakan wadah bersatunya perangkat sekolah, orang tua siswa, dan masyarakat di lingkungan sekolah. Sehingga kolaborasi dari berbagai pihak tersebut sangat diperlukan untuk mewujudkan pengelolaan sekolah yang baik karena perangkat sekolah memiliki kontrol dari Komite Sekolah.

Sebuah sistem pendidikan merupakan suatu kesatuan yang terdiri dari Dewan Pendidikan, Kepala sekolah, Komite sekolah, Guru, Peserta didik dan sebagainya yang tidak dapat terpisahkan. Maka dari itu keberadaan Dewan Pendidikan maupun Komite Sekolah merupakan sesuatu yang berperan penting untuk mengevaluasi dan memberikan arahan untuk kemajuan pendidikan.

Dengan demikian perlu adanya evaluasi dan pembenahan pada dewan pendidikan baik pusat maupun daerah untuk memaksimalkan peranannya.

Keterbukaan Kemendikbudristek dalam membahas RUU Sisdiknas sangat diperlukan karena pada pelaksanaannya keterlibatan masyarakat dalam pembahasan RUU Sisdiknas sangat terbatas yang kemudian pada akhirnya sejumlah praktisi dan pemerhati pendidikan menghadirkan website Kawalruusisdiknas untuk mengatasi masalah tersebut.

Melalui platform tersebut masyarakat bisa ikut memberikan masukan terhadap pembahasan RUU Sisdiknas yang nantinya usulan yang masuk akan dikumpulkan untuk disampaikan ke DPR.

Masukan dari masyarakat terhadap pembahasan RUU Sisdiknas sangat banyak dan perlu ditampung pemerintah beserta parlemen dalam pembahasan RUU Sisdiknas karena rencana untuk penghapusan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah melalui revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas dinilai tidak tepat karena anggota Dewan Pendidikan mempunyai 4 fungsi yang dinilai bermanfaat oleh masyarakat, yaitu mediasi, kontrol, advisor, dan support.

Selain itu Dewan Pendidikan juga bertugas untuk menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomendasi kepada menteri, gubernur serta bupati/walikota terhadap sebuah keluhan, saran, kritik, serta aspirasi masyarakat terhadap jalannya suatu lebaga pendidikan.

Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah juga mempunyai peranan strategis untuk menjembatani aspirasi dunia pendidikan maupun dengan masyarakat umum. Kehadiran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah mampu mengisi ruang-ruang koordinasi dan komunikasi yang memerlukan gerak cepat.

Rencana penghapusan muncul karena ada pihak-pihak yang terganggu dengan keberadaan Dewan Pendidikan maupun Komite Sekolah yang mana dikarenakan peran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dirasa belum optimal padahal daerah-daerah tertentu peran serta masyarakat dan lingkungan sangat dibutuhkan oleh lembaga pendidikan.

Jadilah Member e-Guru.id dan Tingkatkan Pengetahuan dan Kemampuan Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat Serta Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%.

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN)

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru