Panduan Singkat Pembuatan Karya Inovatif Sederhana untuk Kenaikan Pangkat Guru

- Editor

Selasa, 19 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karya Inovatif Sederhana – Salah satu unsur penting dalam penilaian angka kredit guru pada Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah pembuatan karya inovatif. 

Karya inovatif tak hanya bermanfaat bagi kelangsungan proses pembelajaran di sekolah guru yang membuat karya inovatif semata, tapi juga diharapkan memiliki dampak secara langsung untuk pendidikan secara keseluruhan termasuk juga untuk masyarakat secara umum.

Selain menjadi bagian dalam unsur utama, pentingnya karya inovatif juga bermanfaat bagi guru untuk terus mengasah kemampuan menganalisis suatu masalah yang berkembang di kelas maupun di sekolah yang kemudian dituangkan dalam bentuk tulisan.

Karya inovatif sederhana yang teknis pembuatannya secara khusus diatur dalam Pasal 17 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 tahun 2009 sebagai salah satu syarat pengajuan kenaikan pangkat dan golongan adalah karya inovatif hasil pengembangan dari mata pelajaran, ilmu pengetahuan, seni maupun teknologi yang bermanfaat baik untuk pendidikan secara umum maupun untuk masyarakat secara keseluruhan.

Unsur karya inovatif ini memiliki jumlah angka kredit tertentu dalam kaitan persyaratan kenaikan pangkat guru yang berasal dari unsur utama Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dari golongan III/d ke atas.

Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi guru dalam proses penyusunan karya inovatif. Karya yang meliputi karya terjemahan, diktat maupun tulisan maksimal sebanyak 3 buah dalam satu periode pengajuan kenaikan pangkat. Sedangkan untuk buku pedoman guru maksimal sebanyak 1 buah.

Selain itu, pembuatan karya inovatif paling banyak 50 persen dari angka kredit yang dibutuhkan guru untuk mengajukan kenaikan pangkat dan golongan terntentu. 

Dalam praktiknya, terdapat berbagai bentuk karya inovatif sederhana yang bisa dibuat oleh guru. Contohnya, menemukan atau membuat teknologi tepat guna, menciptakan atau membuat karya seni, membuat atau melakukan modifikasi alat penunjang pelajaran, mengikuti penyusunan standar maupun pedoman serta penyusunan soal. 

Perlu diketahui bahwa dalam penyusunannya, karya inovatif terdiri atas dua jenis kategori yakni karya inovatif yang bersifat kompleks serta karya inovatif yang bersifat sederhana yang dilihat berdasarkan ruang lingkup pemanfaatan maupun penggunaannya.

Format Penyusunan Laporan Karya Inovatif Sederhana

Teknis penyusunan laporan karya inovatif sederhana harus memenuhi unsur yang sesuai dengan format yang telah ditentukan. Berikut ini struktur formatnya:

– Judul

– Halaman pengesahan Kepala Sekolah

– Halaman pernyataan yang berisi surat keaslian dari karya inovatif yang telah dibuat

– Kata pengantar yang disesuaikan dengan ketentuan untuk penilaian angka kredit

– Daftar isi

– Tujuan pembuatan karya inovatif

– Manfaat dari dibuatnya karya inovatif

– Rancangan karya inovatif yang berisi gambar karya inovatif lengkap dengan keterangan gambarnya

– Proses pembuatan karya inovatif yang menjelaskan secara rinci pembuatan karya 

– Penggunaan karya inovatif di sekolah berisi tentang pengaplikasian dari karya inovatif

– Penutup yang berisi tentang dampak dan manfaat dari dibuatnya karya inovatif. (*)

Yuk, ikuti Diklat nasional “Semangat Guru Kreatif dalam Memaksimalkan Penggunaan Media Pembelajaran” yang diselenggarakan oleh e-Guru.id!

Prosedur Pendaftaran:

1. Gabung channel Guru Era Digital melalui link ini:  https://t.me/egurudigital

2. Subscribe Channel Youtube e-Guru TV melalui link ini: https://www.youtube.com/c/eGuruTV

3. Share info ini ke 5 Grup Pendidik.

4. Mengisi formulir pendaftaran pada link berikut: LINK PENDAFTARAN

Info lebih lanjut: 

  • 08988960600 (Ika)
  • 085877765318 (Laily)

(shd/shd)

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru