Breaking News! Pendaftaran Seleksi PPG Dalam Jabatan Tahap II 2022 Dibuka, Ini Syaratnya

- Editor

Senin, 18 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru PPG Dalam Jabatan 2022 tahap II telah dibuka oleh Kemendikbudristek melalui Direktorat PPG. Pendaftaran PPG Dalam Jabatan ini dibuka hingga 19 April 2022.

Program Studi PPG merupakan sebuah program pendidikan yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/D IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar dapat menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Selain itu, program Studi PPG juga diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan pendidikan seperti kekurangan jumlah guru(shortage) khususnya pada daerah-daerah terluar, terdepan, dan tertinggal, distribusi tidak seimbang (unbalanced distribution), kualifikasi di bawah standar (under qualification), guru-guru yang kurang kompeten (low competence) dan ketidaksesuaian antara kualifikasi pendidikan dengan bidang yang diampu (missmatched).

Program Studi PPG juga diharapkan menghasilkan guru-guru profesional sehingga dapat menghasilkan lulusan yang unggul dan siap menghadapi berbagai perubahan zaman.

Program Studi PPG yang dirancang secara sistematis dan menerapkan prinsip mutu mulai dari seleksi, proses pembelajaran dan penilaian,hingga uji kompetensi, diharapkan dapat menghasilkan guru-guru masa depan yang profesional yang dapat menghasilkan lulusan yang unggul,kompetitif, dan berkarakter, serta cinta tanah air. Berdasarkan kelompok sasarannya PPG dibedakan menjadi dua jenis yakni:

Pertama PPG Pra Jabatan merupakan jenis PPG yang diperuntukkan bagi calon guru yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi akademik S-1/D-IV dan akan melamar menjadi guru.

Kedua yakni PPG Dalam Jabatan yang merupakan jenis PPG yang diperuntukkan bagi guru dalam jabatan. Guru dalam Jabatan ini adalah guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

PPG Dalam Jabatan diperuntukkan bagi pendidikan profesi guru lulusan S1 dan D4 jurusan kependidikan maupun nonkependidikan yang sudah memiliki status sebagai guru di sebuah satuan pendidikan sehingga dengan demikian tidak semua guru bisa mendaftar atau mendapatkan undangan.

Agar dapat mengikuti program PPG Dalam Jabatan maka ada syarat yang harus dipenuhi. Berikut syarat dan cara daftar PPG Dalam Jabatan Tahap II tahun 2022 yakni:

1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.

2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

3. Memiliki NUPTK.

4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.

5. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.

6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.

7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

8. Sehat jasmani dan rohani.

9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

10. Berkelakuan baik.

Syarat Administrasi Seleksi PPG Dalam Jabatan Tahap II tahun 2022 Untuk Guru

1. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir perguruan tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2. Hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota).

3. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:

a. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS

b. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan

c. Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan

d. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.

4. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022 (asli/fotokopi legalisir kepala sekolah).

5. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp 10.000 (format terlampir).

Syarat Administrasi Seleksi PPG Dalam Jabatan Tahap II tahun 2022 Untuk Kepala Sekolah

1. Hasil pindai (scan) ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2. Hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama dan terakhir sebagai guru (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota).

3. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai kepala sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS atau Ketua Yayasan untuk Kepala Sekolah bukan PNS.

4. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp 10.000 (format terlampir).

Sedangkan Jadwal Pendaftaran dan Seleksi PPG Dalam Jabatan 2022 Tahap II yakni:

1. Pendaftaran dan pengiriman berkas: 15 – 19 April 2022

2. Perbaikan berkas: 15 – 25 April 2022

3. Verrifikasi dan Evaluasi oleh petugas: 15 – 27 April 2022

4. Pengumuman hasil seleksi administrasi/pendaftaran: 29 April 2022

Berikut cara mendaftar PPG Dalam Jabatan Tahap II tahun 2022 yakni:

1. Buka aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2022 di laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ dengan akun SIMPKB

2. Unggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S1/DIV. Bagi calon peserta yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh operator sekolah atau dinas pendidikan.

3. Calon peserta menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/DIV yang dimiliki. Lihat daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II di sini.

4. Calon peserta mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S1/DIV.

5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi seperti linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/D4.

Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dalam 3 kategori sebagai berikut:

a. “Disetujui” apabila berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/DIV.

b. “Tolak (permanen)” apabila berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S1/DIV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh, guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hubungan Internasional tidak linier dengan program studi PPG yang ada.

c. “Tolak (perbaikan)” apabila berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Matematika memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika guru tersebut ingin mengikuti PPG, maka guru tersebut harus memperbaiki program studinya menjadi Matematika.

Di sisi lain guru juga dapat memilih bidang studi pada jenjang yang berbeda dengan mata pelajaran yang diampu saat ini. Calon peserta yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “Disetujui” maka dinyatakan lolos seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022.

Daftarkan Diri Anda Sekarang Juga Untuk Menjadi Member e-Guru.id dan Tingkatkan Pengetahuan dan Kemampuan Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat Serta Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN)

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru