Aktivasi Akun Belajar.id dan SSO Akun Belajar.id Pada SIMPKB Diperpanjang Begini Caranya

- Editor

Senin, 18 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivasi Akun Belajar.id – Sesuai surat pemberitahuan Dirjen GTK dengan nomor: 0697/B.B5/GT.01.15/2022 pada tanggal 15 Maret 2022, disebutkan bahwa pemanfaatan akun pembelajaran akan dioptimalkan menjadi layanan satu akun untuk semua dengan konsep Single Sign On (SSO) pada Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) terhitung tanggal 12 April 2022, akan diperpanjang kembali mengingat masih banyaknya Guru dan Tenaga Kependidikan di daerah yang belum memiliki infrastruktur dan jaringan internet belum dapat mengadaptasi akun pembelajaran dengan baik.

Terkait kondisi tersebut Dirjen GTK tetap akan memberikan perhatian lebih dan memberikan kesempatan yang sama dalam pemanfaatan akun belajar.id untuk mengakses berbagai program prioritas Kemendikbud Ristek. 

Kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten, dan Kota mohon untuk terus mendorong Guru dan Tenaga Kependidikan di seluruh Indonesia dalam melakukan aktivasi akun pembelajaran dan menggunakannya sebagai SSO pada SIMPKB guna menyempurnakan layanan kepada Guru dan Tenaga Kependidikan. 

Adapun perpanjangan penautan akun belajar.id sebagai SSO SIMPKB akan diberikan pada batas waktu yang belum ditentukan sampai dengan kondisi adaptasi akun pembelajaran pada semua wilayah Indonesia secara merata.

Panduan Aktivasi Akun Belajar.id dan Menautkan Akun Belajar.id Pada SIMPKB

Berikut terdapat 4 Langkah yang harus dilakukan untuk menautkan Akun belajar.id setelah bapak ibu guru login SIMPKB

Langkah 1 : Periksa Ketersediaan Akun Belajar.id

Langkah 2 : Ganti (reset) Password Apabila Anda Lupa / Tidak Bisa Login

Langkah 3 : Aktivasi Akun Belajar.id

Langkah 4 : Tautkan Akun Pembelajaran (Belajar.id) dengan SIMPKB

Harap dicermati setiap langkah-langkah yang harus dilakukan oleh guru, agar tidak terjadi masalah yang tidak diharapkan

Sebelum Anda login pada akun SIMPKB, pastikan Akun Pembelajaran (belajar.id) Anda sudah dalam keadaan aktif (sudah pernah digunakan) untuk nantinya Anda dapat tautkan pada kolom ‘Integrasi Layanan’ di dalam laman SIMPKB. 

Langkah 1

Periksa Ketersediaan Akun Belajar.id

Cek ketersediaan akun pembelajaran (Belajar.id) dengan memilih salah satu dari empat opsi berikut :

  1. Cek Ketersediaan Akun Secara Mandiri

Untuk mengetahui status dan ketersediaan Akun Pembelajaran anda secara mandiri, silakan lakukan pemeriksaan pada laman https://belajar.id/ dengan cara berikut:

Periksa ketersediaan akun dengan memasukkan data-data berikut:

  • Nama Lengkap
  • Nama Ibu Kandung
  • Tipe Pengguna
  • Tanggal Lahir
  • Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN)
  1. Hubungi Operator Sekolah untuk pengecekan Akun Pembelajaran (belajar.id) melalui https://pd.data.kemdikbud.go.id. dengan cara berikut :

Operator Satuan Pendidikan (Operator Sekolah) sebagai pengelola data di tingkat satuan pendidikan merupakan ujung tombak dari semua pendataan. Sehingga secara otomatis hak akses ke seluruh pengelolaan data di sekolah akan Anda dimiliki, termasuk data pengguna Akun Pembelajaran di sekolah Anda. Lalu, bagaimana caranya mendapatkannya? Untuk mendapatkan data pengguna Akun Pembelajaran (belajar.id) di sekolah Anda, silakan unduh (download) melalui laman https://pd.data.kemdikbud.go.id dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka laman https://pd.data.kemdikbud.go.id
  • Masuk atau log in menggunakan akun SSO Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di mana akun terdaftar di https://sdm.data.kemdikbud.go.id
  • Klik tombol “Unduh Akun”, pilih “Peserta Didik” atau “PTK” untuk mengunduh data berisi nama akun (User ID) dan kata sandi akun (password)
  • Buka data dengan format .csv yang sudah diunduh, lalu berikan informasi akun (User ID dan password) kepada pengguna
  • Pastikan informasi hanya diberikan kepada pemilik resmi akun sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

Setelah pengguna menerima detail Akun Pembelajaran, silakan diarahkan untuk melakukan aktivasi akunnya secara mandiri.

Apabila Anda sebagai Operator Satuan Pendidikan (Operator Sekolah) belum memiliki akun untuk log in ke laman https://pd.data.kemdikbud.go.id, maka Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka laman https://sdm.data.kemdikbud.go.id/
  • Klik “Registrasi Anggota”
  • Pilih “Operator Sekolah”
  • Isi formulir yang diberikan
  • Klik “Registrasi”
  • Pusdatin akan meninjau permintaan registrasi Anda
  • Silakan melakukan pengecekan secara berkala

Sebagai informasi, Anda dapat melihat hasil permintaan registrasi tersebut disetujui atau ditolak dengan cara berikut:

Setelah memiliki akun, Anda dapat mengunduh data pengguna Akun Pembelajaran di sekolah Anda.

  1. Hubungi Operator Sekolah untuk pengecekan melalui Admin Console.

Admin Sekolah yang terdiri dari Kepala Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah) dan Operator Satuan Pendidikan (Operator Sekolah) merupakan pihak yang berwenang untuk melakukan perubahan pada Akun Pembelajaran milik Pendidik dan Peserta Didik. Sehingga pengguna akan menghubungi Anda jika ingin melakukan perubahan data akun, termasuk apabila Pendidik atau Peserta Didik lupa dengan kata sandi (password) Akun Pembelajarannya. Anda sebagai Admin Sekolah dapat mengikuti panduan berikut untuk mengganti password akun:

  • Buka admin console di laman https://admin.google.com/. Masuk menggunakan Akun Pembelajaran (belajar.id) Anda
  • Klik user atau pengguna
  • Pilih akun user, lalu klik reset password
  • Masukan password baru di kolom yang tersedia dan klik Reset
  1. Hubungi Kapten Belajar.id sesuai provinsi Anda masing-masing, dapatkan kontak dan ketahui profilenya di link berikut https://bit.ly/info-kapten-belajarid

Langkah 2

Ganti (reset) Password Apabila Anda Lupa / Tidak Dapat Login

Jika Akun pembelajaran (Belajar.id) Anda sudah ditemukan dan aktif, Anda perlu mengganti password Akun Pembelajaran (Belajar.id) dengan pilihan opsi berikut:

  1. Hubungi Operator Sekolah untuk mengganti password melalui admin console dengan cara berikut :
  • Buka admin console di laman https://admin.google.com/. Masuk menggunakan Akun Pembelajaran (belajar.id) Anda
  • Klik user atau pengguna
  • Pilih akun user, lalu klik reset password
  • Masukan password baru di kolom yang tersedia dan klik Reset
  1. Hubungi Kapten Belajar.id sesuai provinsi Anda masing-masing untuk mengganti password Anda di link berikut https://bit.ly/info-kapten-belajarid
  2. Hubungi tim Helpdesk dengan menekan tombol ‘Butuh Bantuan’ pada pojok kanan bawah laman belajar.id

Langkah 3

Aktivasi Akun Belajar.id

Jika password Akun Pembelajaran (Belajar.id) sudah diganti, lanjutkan panduan berikut untuk melakukan aktivasi Akun Pembelajaran (Belajar.id):

  1. Buka Aplikasi Gmail atau masuk ke halaman peramban anda
  2. Masuk atau login menggunakan nama akun ((User ID) dan kata sandi (password) yang dikirimkan ke email pribadi anda
  3. Setuju syarat dan ketentuan penggunaan Akun Pembelajaran
  4. Lakukan pergantian kata sandi (password) akun pembelajaran

Mohon Di Ingat!

Jika anda sudah pernah login/aktif menggunakan akun belajar.id anda, namun setelah melakukan pengecekan kembali, informasi yang tertera di laman belajar.id adalah “tidak aktif”, tidak perlu khawa tir! karena akun anda telah terhitung sebagai akun yang sudah berhasil diaktivasi. Sedangkan, informasi di lama belajar.id akan diperbaharui secara berkala.

Langkah 4

Tautkan Akun Pembelajaran (belajar.id) dengan SIMPKB

  1. Akun Pembelajaran (Belajar.id) sudah aktif! Selanjutnya, Anda dapat login menggunakan akun SIMPKB Anda melalui laman https://akun.simpkb.id/
  1. Pada menu ‘Dashboard’, temukan kolom ‘Integrasi Layanan’, lalu klik tombol ‘Selanjutnya’
  1. Pada kolom ‘Integrasi Layanan’, klik tombol ‘Tautkan’
  1. Sistem akan mengarahkan pada laman login dengan Google. Masukan email Akun Pembelajaran (belajar.id). Lalu, klik ‘Berikutnya’
  1. Masukan kata sandi Akun Pembelajaran (belajar.id) Anda. Lalu, klik ‘Berikutnya’
  1. Akun Pembelajaran (belajar.id) Anda berhasil ditautkan dengan tanda ‘Tertaut’ 

Jika Anda sudah menautkan Akun Pembelajaran (belajar.id) di dalam laman SIMPKB Anda, selanjutnya Pendidik dapat langsung login pada SIMPKB menggunakan Akun Pembelajaran (belajar.id) tersebut.Jika Anda mengalami kendala atau mempunyai seputar SIMPKB seperti kendala penautan akun di SIMPKB, kendala Nomor Peserta UKG (SIMPKB-ID), kendala seputar akun SIMPKB lainnya, Anda bisa menghubungi Admin SIMPKB Dinas Pendidikan, P4TK / Ketua MGMP/KKG/GUGUSTK di wilayah kerja Anda atau hubungi ‘Tanya SIMPKB’ bertanda ikon merah di pojok kanan bawah laman https://bantuan.simpkb.id/

Demikian artikel mengenai Aktivasi Akun Belajar.id dan SSO Akun Belajar.id Pada SIMPKB. Semoga bermanfaat

Download Surat Edaran Dirjen GTK Tentang Perpanjangan SSO Akun Belajar.id Pada SIMPKB DISINI

(smo/smo)

Tingkatkan literasi guru dengan cara bergabung di channel telegram : https://t.me/naikpangkatdotcom

 Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?

dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?

Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!

KLIK DISINI UNTUK MENDAFTAR!

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis