Perpanjangan Pembaruan Data Pokok Pendidikan Tahun 2022 untuk DAK Fisik 2023

- Editor

Rabu, 6 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembaruan Dapodik – Menindaklanjuti surat Sekretaris Jenderal sebelumnya nomor 15248/A.A1/PR.05.05/2022 tanggal 2 Maret 2022 tentang Pembaruan Data Pokok Pendidikan Tahun 2022 dalam rangka Evaluasi 2021 dan Perencanaan 2023 DAK Fisik Pendidikan, Sekertaris Jenderal lewat dapodik.kemdikbud.go.id menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Berdasarkan hasil pemantauan tanggal 4 April 2022 bahwa jumlah satuan pendidikan yang telah melakukan pembaruan dan pengunggahan data dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebanyak 66.878 satuan pendidikan atau 15,25% dari total satuan pendidikan.
  2. Selanjutnya proses verifikasi hasil pembaruan data oleh Dinas Pendidikan telah terverifikasi sebanyak 61,48% dari total data yang telah diunggah.
  3. Dapodik merupakan dasar untuk perencanaan kebijakan-kebijakan pendidikan termasuk didalamnya DAK Fisik Pendidikan. Mengingat poin 1 dan 2 jumlah data yang masuk masih sangat kecil perlu dilakukan perpanjangan waktu pembaruan Dapodik 2022 dalam rangka perencanaan DAK Fisik Pendidikan 2023.

Berdasarkan poin-poin di atas, pembaruan Dapodik tahun 2022 dalam rangka perencanaan DAK Fisik 2023 diperpanjang hingga tanggal 15 April 2022.

Pembaruan Dapodik Tahun 2022 dalam rangka Evaluasi 2021 dan Perencanaan 2023 DAK Fisik Pendidikan

Pembaruan Data Pokok Pendidikan Tahun 2022 dilakukan berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 15248/A.A1/PR.05.05/2022 tanggal 2 Maret 2022 perihal Pembaruan Dapodik Tahun 2022 dalam rangka Evaluasi 2021 dan Perencanaan 2023 DAK Fisik Pendidikan. 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menggunakan Dapodik sebagai instrumen validasi dan verifikasi data dalam proses perhitungan capaian jangka pendek (immediate outcome). 

Capaian jangka pendek (immediate outcome) adalah persentase sekolah yang sarana prasarananya memenuhi Standar Nasional Pendidikan. Selain itu Data Dapodik juga menjadi referensi dalam pengajuan DAK Fisik Bidang Pendidikan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kemendikbud Ristek lewat dapodik.kemdikbud.go.id menyampaikan Pembaruan Dapodik untuk :

  1. Penilaian tingkat kerusakan bangunan di satuan pendidikan dilakukan oleh dinas Pendidikan bekerja sama dengan dinas yang menangani keciptakaryaan dengan menggunakan instrumen penilaian sesuai format yang telah ditetapkan oleh Kementerian PUPR yang dapat diunduh pada laman https://ringkas.kemdikbud.go.id/formpuprdak;
  2. Hasil penilaian tingkat kerusakan bangunan sesuai format sebagaimana pada angka 1 disahkan oleh dinas pendidikan dan dinas yang menangani keciptakaryaan;
  3. Satuan pendidikan melakukan pemutakhiran data sarana prasarana pada Dapodik berdasarkan hasil penilaian sebagaimana pada angka 1 dan diunggah (upload) pada laman http://sp.datadik.kemdikbud.go.id;
  4. Dinas melakukan verifikasi data hasil inputan Satuan Pendidikan dan verifikasi form penilaian tingkat kerusakan bangunan melalui http://datadik.kemdikbud.go.id;
  5. Buku panduan pemutakhiran Dapodik dapat diunduh (download) melalui laman http://ringkas.kemdikbud.go.id/panduansarpras2022;
  6. Data satuan pendidikan yang akan digunakan untuk penghitungan capaian jangka pendek (immediate outcome) tahun 2021 dan perencanaan DAK Fisik bidang pendidikan Tahun 2023 adalah data yang telah tersinkronisasi hingga tanggal 15 April 2022 pukul 23.59 WIB; dan
  7. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pemantauan data satuan pendidikan sesuai dengan kondisi riil termasuk data ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana.

Keterlibatan Satuan Pendidikan dalam Pengelolaan Dapodik

Dalam pengelolaannya, Dapodik sangat tergantung pada proses inputasi data yang dilakukan oleh pihak sekolah melalui operator khusus yang ada di seluruh Indonesia yang melakukan pembaruan secara real time terhadap perkembangan maupun dinamika yang berkaitan dengan kelangsungan pendidikan di sekolah masing-masing yang menjadi komponen dalam Dapodik.

Dalam pelaksanaannya, pihak operator akan disupervisi atau diawasi oleh pengawas sekolah dalam hal proses pembaruan data, kualitas data yang diinput ke Dapodik secara langsung. 

Sedangkan, peran Dinas Pendidikan di tiap daerah bertugas melakukan manajerial data hingga mengatur arus data dari tiap sekolah termasuk melakukan sosialisasi secara teknis terkait pengelolaan data pokok pendidikan. Pembagiannya adalah pada level sekolah di tingkat dasar dikelola oleh Dinas Pendidikan tingkat kabupaten, sedangkan pada jenjang SMP hingga SMA, SMK dan SLB dikelola oleh dinas pendidikan tingkat provinsi.

Demikian artikel mengenai Perpanjangan Pembaruan Dapodik Tahun 2022 untuk DAK Fisik 2023. Semoga bermanfaat

(smo/smo)

Tingkatkan literasi guru dengan cara bergabung di channel telegram : https://t.me/naikpangkatdotcom

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru