[Breaking News] Rekrutmen Fasilitator Program Sekolah Penggerak Angkatan 3 Telah Dibuka

- Editor

Selasa, 22 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi membuka rekrutmen Fasilitator Sekolah Penggerak Angkatan 3. Hal ini di umumkan melalui unggahan intagram resmi  @ditjen.gtk.kemdikbud pada Senin, 21 Maret 2022.

“Rekrutmen Fasilitator Program Sekolah Penggerak Angkatan 3 Telah Dibuka. Periode Pendaftaran 21 Maret-14 Mei 2022, Untuk pendaftaran dan informasi lengkap, harap kunjungi https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/programsekolahpenggerak/ “.

Hal ini dibuktikan dengan Surat Kemedikbud Ristek Dirjen GTK Nomor 0785/B3/GT.03.15/2022  yang terbit tanggal 18 Maret 2022 perihal Rekrutmen Fasilitator Program Sekolah Penggerak Angkatan III

Dalam rangka mewujudkan visi Pendidikan Indonesia yaitu Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebinekaan global, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengembangkan Program Sekolah Penggerak (PSP).

Untuk merealisasikan program ini, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan membuka Rekrutmen Fasilitator Program Sekolah Penggerak. Dengan mengundang individu terbaik di instansi agar dapat direkomendasikan sebagai calon Fasilitator.

Fasilitator Sekolah Penggerak

Fasilitator adalah pendamping kepala sekolah, guru/pendidik PAUD dan pengawas sekolah/penilik untuk mewujudkan sekolah yang berpusat pada murid .

Memiliki kemampuan antara lain: memecahkan masalah, memfasilitasi perubahan, mendampingi (coaching) atau mentoring, membangun hubungan yang positif dan bertugas mendampingi Pengawas Sekolah/Penilik, Kepala Satuan Pendidikan, dan guru, pendidik PAUD dalam mengimplementasikan pembelajaran di satuan pendidikan.

Lalu apa saja tugas serta tanggungjawab seorang fasilitator sekolah penggerak ?

Tugas dan Tanggungjawab Fasilitator Sekolah Penggerak

Tugas dan tanggung jawab Fasilitator pada setiap pendampingan adalah sebagai berikut:

  1. Melatih anggota komite pembelajaran pada Pelatihan Komite Pembelajaran
  2. Memfasilitasi lokakarya untuk kepala sekolah dan guru/pendidik PAUD
  3. Memfasilitasi lokakarya untuk pengawas sekolah/penilik
  4. Mendampingi kepala sekolah dan guru dalam proses implementasi Kurikulum Merdeka
  5. Mendorong pengawas sekolah/penilik, kepala sekolah, dan guru/pendidik PAUD untuk menginisiasi komunitas praktisi sebagai wadah belajar dan refleksi bersama
  6. Memonitor kemajuan pendampingan Program Sekolah Penggerak dan perkembangan belajar komite pembelajaran
  7. Memfasilitasi refleksi satuan pendidikan dan refleksi akhir tahun ajaran
  8. Memfasilitasi forum pokja manajemen operasional level sekolah
  9. Berperan aktif pada pertemuan forum pemangku kepentingan
  10. Meningkatkan kapasitas perannya sebagai Fasilitator Sekolah Penggerak melalui kegiatan penguatan bersama Direktorat Jenderal GTK, PPPPTK, dan LPPKSPS.

Siapa saja yang bisa mendaftar dan menjadi fasilitator sekolah penggerak? Yuk simak informasi selengkapnya

Sasaran Kualifikasi Fasilitator Sekolah Penggerak

1. Akademisi (Dosen)

  • Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S2
  • Dosen tetap
  • Memiliki nomor induk dosen nasional (NIDN)/Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK)
  • Memiliki sertifikat pendidik
  • Memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 3 (tiga) tahun
  • Mendapatkan izin dari dekan fakultas untuk menjadi fasilitator pada Program Sekolah Penggerak yang dibuktikan dengan surat izin atau surat pernyataan yang diketahui oleh Dekan dan
  • Memiliki pengalaman dan pendampingan dalam proses peningkatan kompetensi dan/atau kualitas mutu sekolah paling sedikit 2 (dua) tahun.

2. Pengawas sekolah/Penilik di kabupaten/kota sasaran program sekolah penggerak

  • Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/D-IV
  • Bertugas di kabupaten/kota sasaran sekolah penggerak dan
  • Mendapatkan izin dari dinas pendidikan setempat untuk membantu kemendikbud melakukan implementasi program selama 1 (satu) tahun.

3. Pensiunan kepala sekolah, pengawas sekolah/penilik, guru/pendidik PAUD, widyaiswara, dan widyaprada

  • Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/D-IV
  • Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasikan pelaksanaan program dan kegiatan di tingkat sekolah dan pemerintah daerah, dan
  • Pernah menjabat sebagai kepala sekolah, pengawas sekolah/ penilik, atau widyaiswara yang dibuktikan Surat Keterangan jabatan dari institusi tempat bekerja.

4. Widyaiswara/Widyaprada/Pengembang Teknologi Pembelajaran di lingkungan Kemendikbudristek

  • Memiliki kualifikasi akademik pendidikan paling rendah S-2
  • Memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun dalam salah satu bidang berikut: pengajaran dan pembelajaran, pengembangan komunitas, literasi, numerasi, pendidikan dasar/menengah/anak usia dini, pengembangan profesi berkelanjutan, asesmen, manajemen dan kepemimpinan sekolah, dan pendidikan inklusif.
  • Mendapatkan izin dari pimpinan untuk membantu pelaksanaan implementasi program Sekolah Penggerak yang dibuktikan dengan melampirkan surat kesanggupan.

4. Kepala sekolah SPK, wakil kepala sekolah SPK, dan guru SPK yang mengembangkan kurikulum satuan pendidikan secara mandiri dan atau menggunakan kurikulum internasional

  • Memiliki kualifikasi akademik pendidikan paling rendah S-1/D- IV
  • Memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 5 (lima) tahun
  • Mendapatkan izin dan direkomendasikan oleh pimpinan sekolah/yayasan, dan
  • Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasikan pelaksanaan program dan kegiatan antar sekolah dan pemerintah.

6. Konsultan pendidikan

  • Memiliki kualifikasi akademik pendidikan paling rendah S-1/D-IV
  • Memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun dalam salah satu bidang berikut: pengajaran dan pembelajaran, pengembangan komunitas, literasi, numerasi, pendidikan dasar/menengah/anak usia dini, pengembangan profesi berkelanjutan, asesmen, manajemen dan kepemimpinan sekolah, dan pendidikan inklusif
  • Pernah mendapatkan penghargaan paling rendah setingkat kabupaten/kota atau aktif berbagi praktik baik terkait pembelajaran (menulis buku, aktif memberikan pelatihan luring/daring, dan konten pendidikan di media social)
  • Bagi konsultan pendidikan yang berada di bawah instansi, harus mendapatkan izin dari pimpinan untuk membantu Kemendikbudristek dalam implementasi program Sekolah Penggerak selama 1 (satu) tahun, dan
  • Surat rekomendasi dari asosiasi profesi bagi konsultan pendidikan independen.

Rekrutmen fasilitator dibuka mulai tanggal 21 Maret 2022 sampai dengan 14 Mei 2022. Informasi proses rekrutmen calon Fasilitator dapat dilihat pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/programsekolahpenggerak/pelatihahli/

Selanjutnya Anda dapat menyampaikan informasi ini kepada sasaran unsur calon Fasilitator terbaik yang ada di instansi dan wilayah untuk mengikuti proses rekrutmen dan seleksi calon Fasilitator untuk Program Sekolah Penggerak.

Demikian informasi mengenai Rekrutmen Fasilitator Program Sekolah Penggerak Angkatan 3 Telah Dibuka , semoga dapat bermanfaat dan bagi Anda yang memenuhi persyaratan menjadi Fasilitator Sekolah Penggerak jarang ragu untuk menjadi bagiannya didalamnya.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah banner-member-tahunan-300x300-1.jpeg

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi 087719662338 (Rahma)

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru