Penetapan Daerah Tertinggal dan Kriteria Guru yang Berhak Menerima Tunjangan Khusus di Tahun 2022

- Editor

Selasa, 15 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Khusus – Terdapat beberapa kriteria guru yang berhak menerima Tunjangan Khusus dari Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud. Tunjangan Khusus ini diberikan kepada guru yang bertugas di daerah tertinggal.

Penetapan daerah tertinggal merujuk pada Peraturan Presiden RI Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024. Sehingga aturan ini masih berlaku di Tahun 2022.

Guru yang bertugas di daerah tertinggal atau daerah terpencil bisa mendapatkan Tunjangan Khusus sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022. Tentunya penerima Tunjangan Khusus ini memiliki kriteria atau syarat-syarat tertentu.

Kriteria Guru Penerima Tunjangan Khusus

Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus. Berikut kriteria atau syarat agar guru dapat menerima Tunjangan Khusus ini.

  • memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
  • mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
  • memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • memiliki NUPTK; dan
  • melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Guru ASN di Daerah yang ditugaskan di Daerah Khusus diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan selama masa penugasan. Tunjangan ini diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.

Besaran Tunjangan Khusus yang diberikan adalah 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan disalurkan oleh Pemerintah Daerah.

Kriteria Penetapan Daerah Tertinggal

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

Penetapan Daerah Tertinggal dilakukan berdasarkan usulan Menteri dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Daerah. Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 diuraikan kriteria Daerah Tertinggal, yaitu sebagai berikut.

  • perekonomian masyarakat;
  • sumber daya manusia;
  • sarana dan prasarana;
  • kemampuan keuangan daerah;
  • aksesibilitas; dan
  • karakteristik daerah.

Pemerintah telah menetapkan Daerah Tertinggal setiap 5 (lima) tahun sekali secara nasional berdasarkan kriteria, indikator, dan sub indikator ketertinggalan daerah. Artinya sekali ditetapkan daerah itu sebagai Daerah Tertinggal maka masa berlakunya selama 5 tahun untuk fokus pembangunan di daerah.

Daftar Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024

Sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 63 Tahun 2020, terdapat beberapa provinsi hingga kabupaten yang ditetapkan sebagai Daerah Tertinggal.

Berikut beberapa Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 yang memungkinkan guru yang bertugas di Daerah tersebut mendapatkan Tunjangan Khusus dari Pemerintah di Tahun 2022 ini.

1. Provinsi Sumatera Utara

Di provinsi Sumatera Utara ini, Kabupaten yang ditetapkan sebagai Daerah tertinggal meliputi Nias, Nias Selatan, Nias Utara, dan Nias Barat.

2. Provinsi Sumatera Barat

Kabupaten yang ditetapkan sebagai Daerah tertinggal adalah Kabupaten Kepulauan Mantawai.

3. Provinsi Sumatera Selatan

Kabupaten yang ditetapkan sebagai Daerah tertinggal adalah Kabupaten Musi Rawas Utara.

4. Provinsi Lampung

Kabupaten yang ditetapkan sebagai Daerah tertinggal di Provinsi Lampung adalah Kabupaten Pesisir Barat.

5. Provinsi Nusa Tenggara Barat

Kabupaten yang ditetapkan sebagai Daerah tertinggal di Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah Kabupaten Lombok Utara.

6. Provinsi Nusa Tenggara Timur

Di Provinsi Nusa Tenggara Timur ini, Kabupaten yang ditetapkan sebagai Daerah tertinggal meliputi Sumba Barat, Sumba Timur Kupang, Timor Tengah Selatan, Belu, Alor, Lembata, Rote Ndao, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Manggarai Timur, Sabu Raijua, dan Malaka.

7. Provinsi Sulawesi Tengah

Di Provinsi Sulawesi Tengah nama-nama Kabupaten yang ditetapkan sebagai Daerah tertinggal meliputi Donggala, Tojo Una-Una, dan Sigi.

8. Provinsi Maluku

Kabupaten yang ditetapkan sebagai Daerah tertinggal di Provinsi Maluku meliputi Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Kepulauan Aru, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Maluku Barat Daya, dan Buru Selatan.

9. Provinsi Maluku Utara

Kabupaten yang ditetapkan sebagai Daerah tertinggal di Provinsi Maluku Utara adalah Kabupaten Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu.

10. Provinsi Papua

Kabupaten yang ditetapkan sebagai Daerah tertinggal di Provinsi Papua meliputi Kabupaten Ayawijaya, Nabire, Paniai, Puncak Jaya, Boven Digoel, Mappi, Asmat, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Tolikara, Keerom, Waropen, Supiori, Mamberamo Raya, Nduga, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Yalimo, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, dan Deiyai.

11. Provinsi Papua Barat

Kabupaten yang ditetapkan sebagai Daerah tertinggal di Provinsi Papua Barat meliputi Kabupaten Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Sorong Selatan, Barat Sorong, Tambrauw, Maybrat, Manokwari Selatan, Dan Pegunungan Arfak.

Perlu Dipahami

Terkait dengan Tunjangan Khusus yang akan diterima oleh guru yang bertugas di Daerah Tertinggal, guru dapat mengecek pada Info GTK. Karena ada kasus nama Daerah yang tidak masuk dalam daftar Daerah terpencil dalam penetapan Daerah Tertinggal untuk Tahun 2020-2024, tetapi di Info GTK-nya diterangkan sangat terpencil.

Bagaimana cara mengatasi Learning Loss? Bagaimana cara Membuat Pembelajaran yang dapat menstimulasi Siswa? Atau Bagaimana cara Membuat Pembelajaran yang sesuai dengan Profil Pelajar Pancasila?

Untuk membantu guru dalam memahami hal-hal diatas, maka kami akan menyelenggarakan Workshop 35JP : “Implementasi Model Project Based Learning berbasis Literasi sebagai Materi Esensial dalam Kurikulum Merdeka”. Semua peserta pasti mendapatkan sertifikat 35JP lho!

Narasumber Spesial :
Diana Earlyana Lesmana
Pelaksanaan :
17 Maret – 25 Maret 2022
(2 Kali Pertemuan Via Zoom Meeting & 3 Kali Pertemuan Via Grup Telegram)

Klik disini untuk mendaftar!

Klik disini untuk mendaftar!

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 512 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru