Wajib Tahu! Penyusunan SKP Guru yang Sesuai PermenPAN-RB Nomor 8 Tahun 2021

- Editor

Kamis, 10 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyusunan SKP Guru – Guru PNS diwajibkan untuk melakukan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai rancangan perencanaan pelaksanan kegiatan tugas guru mulai dari rincian serta tanggung jawab dan wewenang guru.

Dalam penyusunan SKP guru sebagai rencana kerja guru, harus mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) terbaru yakni: PermenPAN-RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang sistem manajemen kinerja PNS termasuk guru yang mulai efektif berlaku sejak Juli 2021 lalu.

Terdapat sejumlah perubahan dalam peraturan baru yang tercantum di PermenPAN-RB Nomor 8 Tahun 2021 yakni dengan model penilaian yang dibagi berdasarkan periode per 6 bulan sekali serta waktu pelaksanaan penilaian yang lebih fleksibel.

Sebelumnya perlu dipahami bahwa Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP memiliki pengertian sebagai beban kerja guru yang harus dicapai oleh guru yang telah berstatus PNS maupun guru PNS yang memiliki beban tugas tambahan dalam waktu satu tahun.

Tiap rencana kerja guru yang ada dalam SKP ini, dihitung berdasarkan rincian kegiatan yang akan dilakukan guru beserta target yang akan dicapainya serta realisasi dari capaian rencana kerja yang telah dilakukan guru pada tiap periode pelaksanaan penilaiannya.

Dalam PermenPAN-RB Nomor 8 Tahun 2021, mekanisme pembuatan maupun penyusunan SKP dilakukan dalam rentang waktu 6 bulan sekali (per semester) tiap tahunnya dengan komposisi pembagian waktunya menjadi dua periode yakni: Januari sampai Juni (periode I) dan Juli sampai Desember (periode II).

Waktu pelaksanaan penilaian SKP untuk tiap periode dilakukan dengan batas waktu tertentu, yakni: penilaian periode Januari sampai Juni dilakukan selambat-lambatnya akhir bulan Juli dengan mempertimbangkan masa penyelesaian kegiatan dalam SKP sesuai dengan periode yang sama. 

Kemudian, periode kedua Juli sampai Desember waktu penilaian prestasi kerjanya dilakukan berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam peraturan pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 yang dilakukan selambat-lambatnya pada bulan Januari tahun berikutnya.

Teknis Penyusunan SKP

Teknis penyusunan SKP untuk tiap periode dilakukan secara berbeda, seperti yang dijelaskan berikut ini:

Periode I (Januari – Juni)

Penilaian kinerja pada periode I merupakan hasil dari integrasi penilaian SKP serta perilaku kerja guru PNS yang mengacu pada ketentuan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013. Dengan bobot nilai masing-masing yakni: SKP memiliki bobot penilaian sebesar 60 persen sedangkan perilaku kerja ditetapkan dengan bobot penilaian sebesar 40 persen.

Periode II (Juli – Desember)

Pada periode kedua ini, penilaian perilaku kerja guru PNS mengacu pada ketentuan Peraturan pemerintah Nomor 3 tahun 2019 dengan mekanisme penilaian yakni; nilai kerja guru PNS didapat dari hasil penggabungan nilai yang ada pada SKP serta ditambah dengan nilai perilaku kerja guru PNS.

Nah, demikian tadi adalah penyusunan SKP guru yang wajib dipahami berdasarkan peraturan yang terbaru. 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 674 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru