Ada Aturan Baru tentang Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru, Apa Tujuannya?

- Editor

Kamis, 10 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan terbaru tentang teknis penyaluran tunjangan profesi bagi guru termasuk tambahan penghasilan lain bagi guru PNS yang ada di seluruh wilayah di Indonesia.

Peraturan ini merupakan hasil revisi dari peraturan sebelumnya, yakni Permendikbud nomor 19 tahun 2019 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru yang meliputi; tunjangan profesi, khusus maupun tunjangan tambahan lainnya bagi guru PNS.

Dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 ini merevisi beberapa petunjuk teknis yang semula diatur dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 sehingga lebih spesifik baik dalam hal besaran tunjangan, ketentuan penyaluran hingga prinsip dalam penyaluran tunjangan profesi bagi guru.

Terdapat sejumlah revisi terbaru yang termuat dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 sebagai penyempurnaan dari peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebelumnya, khususnya yang tercantum pada sejumlah pasal yakni: Pasal 1, Pasal 8 serta Pasal 17.

Tak hanya penyempurnaan pasal per pasal saja, dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 ini juga terdapat sejumlah perubahan dalam ketentuan lampiran yang ada pada Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III.

Tujuan utama dalam penerbitan Permendikbud Nomor 7 tahun 2021 ini adalah sebagai bentuk penyesuaian dalam hal tahapan dan mekanisme penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus serta penghasilan tambahan lainnya bagi guru PNS yang disesuaikan dengan fungsi dan tugas yang ada pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Alasan penerbitan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 ini adalah sebagai bentuk penyempurnaan dalam hal petunjuk teknis penyaluran berbagai tunjangan untuk guru PNS sehingga lebih terarah, spesifik dan transparan.

Selain itu, dasar lainnya penerbitan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Permendikbud Nomor 19 tahun 2019 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru adalah menyempurnakan rincian tanggung jawab serta jadwal penyaluran tiap tunjangan. 

Dalam penyempurnaan yang termuat dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 ini pula, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan perhatian secara khusus kepada guru yang bertugas di daerah terpencil melalui penjelasan Pasal 1 Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 dengan merinci karakteristik spesifikasi daerah terpencil yang disebut dengan Daerah Khusus.

Perubahan lain juga terlihat pada Pasal 8 Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 yang memberikan tunjangan khusus kepada guru PNS yang bertugas di daerah terpencil yang masuk dalam kategori Daerah Khusus.

Hal ini dilakukan mengingat karakter wilayah bagi guru PNS yang bertugas di daerah terpencil atau daerah khusus membutuhkan perhatian yang berlebih. Tujuannya agar pemerataan pendidikan hingga ke daerah terpencil, terluar hingga terisolasi, benar-benar berjalan secara maksimal.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru