7 Tantangan Pendidikan Indonesia Menuju Indonesia Emas 2030

- Editor

Jumat, 4 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

7 Tantangan Pendidikan Indonesia– Permasalahan pendidikan di Indonesia memang belum ada habisnya karena kompleksitas masalah yang ada di dalam dunia pendidikan nasional menguras pikiran dan tenaga anak bangsa untuk memperbaiki kondisi pendidikan nasional ini dari waktu ke waktu.

Tujuan pendidikan Indonesia seperti yang tertuang di dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003 yaitu membentuk pribadi manusia yang berakhlak dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa akan tetapi pada prosesnya masih ada berbagai kendala sehingga belum bisa menemukan arah yang pasti untuk menuju kepada tujuan tersebut secara komprehensif.

Pada kenyataan di lapangan prestasi anak bangsa di bidang akademis masih tertinggal jauh kualitasnya jika dibandingkan dengan Negara-negara lain. Bahkan untuk di wilayah Asia Tenggara kedudukan kualitas pendidikan nasional bangsa kita masih tertinggal jauh dengan kualitas pendidikan di negara Malaysia dan Singapura.

Dunia pendidikan Indonesia menghadapi beberapa tantangan dalam menghadapi satu abad Indonesia yang jatuh pada tahun 2045 mendatang. Beberapa tantangan itu adalah:

Pertama yakni Indonesia sedang menghadapi bonus demografi yaitu besarnya populasi masyarakat usia produktif yakni usia 14-64 tahun yang mana pada rentang waktu 2020-2036 akan mencapai sekitar 52 persen dari jumlah penduduk Indonesia.

Kedua yakni selain bonus demografi ini indonesia mengalami masalah stunting atau kekerdilan yaitu kondisi gizi buruk yang dialami bayi usia dibawah lima tahun. Apabila stunting ini tidak diatasi bayi akan tumbuh tidak optimal. Saat ini, Indonesia berada diurutan 64 dari 65 negara yag mengalami stunting.

Fenomena stunting ini membuat Indonesia akan kehilangan 11 persen Groos Domestic Product (GDP) sehingga lembaga PAUD harus tahu masalah ini dan bagaimana solusinya. Begitu pula keluarga yang dalam hal ini orangtua juga harus tahu keadaan ini dan tahu solusinya sehingga nutrisi dan kesehatan anak harus dijaga sebaik mungkin.

Ketiga yakni dalam sustainable Development Goal’s 2030 Indonesia sudah berkomitmen memenuhi 17 tujuan SDG’s, antara lain tidak ada lagi anak yang tidak ikut PAUD berkualitas yang mana setiap tahun akan dimonitor dan diminta laporannya oleh PBB.

Keempat yakni sistem pendidikan dasar dan menengah Indonesia belum sempurna yang mana salah satu indikatornya yaitu adanya anak putus sekolah di jenjang sekolah dasar sampai menengah. Menurut data Kemendikbud sebanyak 1,2 juta siswa yang belum selesai pendidikan dasar memilih ke pasar untuk bekerja tanpa keteramilan.

Kelima yakni masalah pengangguran terbuka sehingga diperlukan pembentukan gerakan nasional atasi pengangguran.

Keenam yakni kemajuan sains dan teknologi khususnya Teknologi Informasi yang mana kemajuan TI saat ini mempengaruhi seluruh aspek kehiduan manusia salah satunya akan banyak jenis pekeraan hilang digantikan robot. Namun akan juga muncul pekerjaan baru jenis hybrid yang beum ada aturannya seperti layanan transportasi online, toko online, dan sebagainya.

Ketujuh yakni terbitnya berbagai aturan antara lain Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang mana salah satu konsekuensinya PAUD dan pendidikan dasar jadi kewenangan daerah. Dengan adanya aturan tersebut menuai berbagai kendala yang mana di satu sisi pusat tidak punya kewenangan namun di sisi lain masih banyak pemda yang masih kaku dan setengah hati melaksanakannya.

ika bapak dan ibu berminat agar tulisannya dapat dimuat di Naikpangkat.com bapak dan ibu dapat mengikuti program Publikasi Artikel Populer di Naikpangkat.com,

Keuntungan Publikasi artikel di Naikpangkat.com yaitu:

  1. Dapat surat keterangan terbit
  2. Karya tulis dibaca oleh ribuan orang
  3. Koreksi artikel dan masukan dari editor berpengalaman
  4. Konsultasi gratis kepenulisan artikel populer
  5. Berpotensi mendapat angka kredit 1,5 untuk kenaikan pangkat guru

Berikut ada beberapa prosedur untuk publikasi artikel populer di Naikpangkat.com yakni:

  1. Kirim artikel dengan minimal 400 kata atau maksimal 1.200 kata
  2. Sertakan gambar pendukung (bila ada)
  3. Lakukan pembayaran 95 ribu per artikel ke no rekening BCA. No Rekening 816-106-4548
  4. Kirimkan artikel melalui link PUBLIKASIARTIKELPOPULER

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pembuatan artikel populer yang ditayangkan di Naikpangkat.com dapat mengunjungi facebook: naikpangkatcom, Telegram: naikpangkatcom atau anda dapat mengunjungi website naikpangkat di naikpangkatcom. Informasi selengkapnya dapat menghubungi nomor telepon 0813-3404-0185 ( Moh Haris S)

Penulis: Erlin Yuliana, Instagram: erlinyuliana3110

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru