Jenis-jenis Pengembangan Diri Guru untuk Kenaikan Pangkat

- Editor

Kamis, 3 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengembangan Diri Guru – Dalam pengembangan profesi berkelanjutan, pengembangan diri bagi seorang guru sangat penting sebagai proses untuk mencapai kompetensi sekaligus profesionalitas guru.

Selain digunakan untuk semakin meningkatkan kompetensi dan keahlian guru, pengembangan diri guru juga menjadi salah satu komponen bagi guru untuk memperoleh angka kredit dalam hal kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru.

Dalam PermenPAN-RB nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, pengembangan keprofesian berkelanjutan atau PKB menjadi unsur utama dalam penilaian angka kredit guru.

Dan, secara spesifik komponen pengembangan keprofesin berkelanjutan guru itu, terdiri atas 3 komponen pendukunga yakni: pengembangan diri, publikasi ilmiah serta karya inovatif.

Dalam kaitannya pengembangan diri, guru dituntut untuk terus meningkatkan kapasitas sekaligus profesionalitas dan kompetensinya dalam pendidikan termasuk mata pelajaran yang ia ampu agar tujuan pendidikan di Indonesia bisa benar-benar tercapai secara optimal.

Metode pengembangan diri yang bisa dilakukan oleh guru pun beragam, mulai dari keikutsertaan dalam pendidikan maupun pelatihan yang bersifat fungsional maupun teknis atau bisa juga dilakukan melalui kegiatan yang dilakukan oleh guru secara kolektif.

Diklat Fungsional dan Teknis

Pendidikan dan pelatihan yang bersifat fungsional dan teknis adalah salah satu cara meningkatkan profesionalitas serta kompetensi guru yang bisa efektif untuk menigkatkan pengetahun, menambah wawasan, membangun sikap serta keterampilan guru yang sesuai dan bermanfaat dalam menunjang tugas guru yang diperoleh melalui institusi maupun lembaga yang memiliki izin secara resmi.

Kegiatan diklat ini pun beragam mulai dari pelatihan, kursus, penataran dengan batas durasi minimal 30 jam yang digelar oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun pemerintah daerah yang menunjuk lembaga diklat resmi seperti LPMP, PPPTK maupun badan pendidikan dan latihan daerah (Bandiklatda).

Kegiatan Kolektif Guru

Selanjutnya adalah kegiatan kolektif, yang dalam hal ini guru mengikuti pertemuan ilmiah maupun kegiatan kolektif lainnya yang memiliki tujuan pencapaian standar kompetensi profesi guru yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Bentuk kegiatannya pun beragam, misalnya lokakarya maupun kegiatan kelompok kurikulum. Selain itu, bisa juga berbentuk seminar, diskusi panel dan pertemuan ilmiah yang sesuai dengan kompetensi mata pelajaran yang dimiliki oleh guru tersebut.

Semua kegiatan kolektif tersebut dilakukan untuk tujuan pencapaian standar maupun peningkatan kompetensi guru yang terkait langsung dengan proses pembelajaran kepada siswa-siswanya.

Dengan pengembangan diri yang dilakukan oleh guru ini, diharapkan tenaga pendidik bisa lebih menjabarkan tugas serta kewajibannya dalam pelaksanaan pembelajaran melalui pembenahan maupun peningkatan kompetensi dan profesionalitas guru yang diharapkan oleh undang-undang demi tercapainya tujuan utama pendidikan nasional.

Pemerintah baik melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan berupa membangun sarana-sarana penunjang sebagai upaya guru dalam melakukan pengembangan dirinya melalui seminar-seminar pendidikan khusus  yang relevan dalam kaitannya untuk pengembangan diri guru.

Mengikuti Diklat atau Seminar Online

Mengikuti kegiatan diklat atau seminar online yang berkaitan dengan profesi guru juga termasuk pengembangan diri guru. Banyak sekali lembaga negara maupun yang menyediakan kegiatan seperti itu. Misalnya bersama e-Guru.id di mana Anda bisa mengikuti berbagai pelatihan dan seminar online secara gratis atau berbayar setiap bulan.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 1,093 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru