Download Materi Webinar Gratis “Kiat Menggapai 12,5 Angka Kredit dari 1 Diktat”

- Editor

Selasa, 1 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Juara telah selesai menyelenggarakan Webinar Gratis dengan judul “Kiat Menggapai 12,5 Angka Kredit dari 1 Diktat” pada tanggal 1 Maret 2022 pukul 19.30 – 21.00 WIB.

Dalam webinar gratis tersebut tentu peserta mendapatkan berbagai macam ilmu mengenai angka kredit dan penyusunan diktat yang disampaikan oleh narasumber.

Selain menerima materi, peserta juga dapat melakukan diskusi dengan cara tanya jawab yang langsung dilakukan oleh peserta dan narasumber. Sehingga peserta dapat lebih memahami materi dalam webinar ini.

Fasilitas yang diberikan kepada peserta dalam webinar gratis kali ini yaitu berupa :

  1. e-Sertifikat 4 JP tanpa nama
  2. Laporan Pengembangan Diri
  3. Seminar KIT (File Materi, Undangan, Rekap Daftar Hadir)

Salah satu fasilitas yang dapat Anda unduh atau download yaitu File Materi. Anda dapat mengunduhnya dengan cara :

DOWNLOAD DISINI

DOWNLOAD DISINI

DOWNLOAD DISINI

Pada Permenpan & RB No.16 Tahun 2009 berisi tentang Jabatan Fungional Guru dan Angka Kreditnya untuk dapat memperoleh kenaikan pangkat, guru harus bisa memenuhi Angka Kredit Kumulatif minimal dan Angka Kredit per jenjangnya.

DUPAK (Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit) adalah formulir yang memuat data perorangan dari pejabat fungsional yang berisi rincian butir kegiatan dengan mencantumkan nilai atau angka kredit yang diperoleh dalam kurun waktu tertentu sebagai bahan penilaian dalam menetapkan angka kredit.

Penetapan Angka Kredit (PAK) adalah formulir yang berisi tentang keterangan perorangan pejabat fungsional dan satuan nilai dari hasil penilaian butir kegiatan dan atau akumulasi dari nilai butir-butir kegiatan yang telah dicapai pejabat fungsional dan telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.

Angka Kredit merupakan nilai yang diberikan berdasarkan pada penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang guru dalam mengerjakan butir rincian kegiatan yang digunakan sebagai salah saru syarat untuk kenaikan pangkat dalam jabatan guru.

Peraturan Menteri PAN RB Nomor 13 Tahun 2019 merupakan pelaksana sesuai dalam amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Sebagai peraturan baru, banyak aturan yang secara signifikan mengalami perubahan salah satunya adalah angka kredit yang harus diperoleh Pejabat Fungsional tiap tahunnya dan Angka Kredit yang diperoleh melalui inpassing.

Penetapan angka kredit jabatan fungsional dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dengan memperhatikan usulan dari pimpinan instansi pemerintah pembina jabatan fungsional yang mana terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan teknis secara tertulis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan mengacu pada rumpun jabatan yang ditetapkan oleh Presiden.

Angka kredit dapat diperoleh oleh guru dengan mendapatkan penilaian prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja ini dilakukan oleh pejabat penilai terhadap Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja 1 kali setiap tahunnya.

Bobot penilaian prestasi kerja PNS guru adalah 60% untuk SKP dan 40% untuk Perilaku Kerja.

Salah satu hal yang dapat dilakukan guru untuk dapat memperoleh Angka Kredit adalah dengan mengembangkan Profesi Guru yang berkelanjutan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  1. Mengikuti diklat fungsional.
  2. Mengikuti kegiatan yang secara kolektif dilaksanakan oleh sesame guru yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi ataupun keprofesian guru.
  3. Membuat Publikasi Ilmiah berupa Presentasi di suatu forum ilmiah, membuat publikasi ilmiah tentang suatu hasil penelitian, mempublikasikan buku pelajaran.
  4. Membuat karya inovatif yang berupa penemuan suatu teknologi tepat guna, menciptakan karya seni, membuat atau memodifikasi suatu alat peraga pendidikan, dan lain sebagainya.

Dapatkan juga produk “Kiat Menggapai 15 Angka Kredit Dari 1 PTK” berupa e-book dan dapatkan DISKON 50% sekarang juga!

Anda dapat memperoleh produk dibawah ini dengan cara menghubungi kontak di bawah ini :

082132961814 (Andika)

Penulis : Eka Susiyanti

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis