Cara Mudah Menyusun Diktat untuk Kenaikan Pangkat

- Editor

Selasa, 1 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diktat merupakan catatan tertulis dari suatu mata pelajaran yang dipersiapkan oleh guru untuk mempermudah atau memperkaya materi pelajaran atau bidang studi yang disampaikan oleh guru dalam proses kegiatan pembelajaran.

Namun diktat sendiri merupakan buku pelajaran yang masih memiliki keterbatasan, baik dalam jangkauan penggunaannya maupun cakupan isi, kerangka isi diktat yang baik seharusnya tidak berbeda dengan buku pelajaran, namun karena masig digunakan di kalangan sendiri atau terbatas maka beberapa bagian isi seringkali ditiadakan.

Bagi peserta didik, diktat dapat dijadikan sebagai sumber belajar dan bagi guru sendiri, diktat dapat menjadi unit terkecil suatu mata pelajaran yang dapat berdiri sendiri serta dapat menjadi alat bantu guru dalam proses pembelajaran.

Tujuan dari dibuatnya diktat adalah sebagai berikut :

  1. Sebagai bahan ajar yang sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik.
  2. Membantu peserta didik dalam memperoleh alternatif bahan ajar dari selain buku teks.
  3. Memudahkan guru dalam melaksanakan pembelajaran

Diktat sendiri memiliki manfaat sebagai berikut :

  1. Memperoleh bahan ajar yang sesuai dengan tuntutan kurikulum dan kebutuhan belajar peserta didik.
  2. Guru tidak lagi bergantung pada buku teks untuk dijadikan sebagai bahan ajar.
  3. Bahan ajar menjadi lebih luas karena dikembangkan dengan berbagai referensi.
  4. Menambah pengetahuan dan pengalaman guru dalam menulis bahan ajar.
  5. Mampu membangun komunikasi pembelajaran yang efektif antara guru dengan peserta didik.
  6. Dapat digunakan oleh guru untuk kepentingan pengajuan Daftar Usulan Penilain Angka Kredit (DUPAK).

Prinsip-prinsip pembuatan diktat yaitu sebagai berikut :

  1. Relevansi, yaitu adanya keterkaitan antara materi yang akan ditulis dengan pencapaian standar kompetensi peserta didik.
  2. Konsistensi, dapat disebut juga sebagai keajegan, apabila kompetnsi dasar yang harus dikuasai ada tiga jenis, maka di dalam diktat yang disusun harus meliputi tiga kompetensi dasar tersebut.
  3. Kecukupan, dimana materi yang diajarkan hendaknya mencukupi untuk membantu peserta didik dalam menguasai kompetensi yang diajarkan.

Berikut beberapa syarat yang harus dilengkapi dalam pembuatan Diktat yaitu sebagai berikut :

  1. Persyaratan Isi

Dalam persyaratan isi harus memuat beberapa hal yaitu sebagai berikut :

  • Memuat materi minimal yang harus dikuasai oleh peserta didik.
  • Relevan dengan tujuan pembelajaran.
  • Sesuai dengan kemampuan yang akan dicapai.
  • Sesuai dengan ilmu pengetahuan yang bersangkutan.
  • Sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Sesuai dengan jenjang dan sasaran.
  • Materi mengacu pada kompetensi dalam kurikulum yang digunakan.

2. Syarat Penyajian

Terdapat beberapa syarat penyajian diantaranya adalah sebagai berikut :

  • Menyusun uraian dengan teratur.
  • Saling memperkuat dengan bahan lain.
  • Menarik minat dan perhatian peserta didik.
  • Mengacu pada aspek kognitif, afektif, dan psikomotor.
  • Menghindari penyajian yang berlebihan.

3. Syarat Bahasa

Terdapat beberapa syarat yaitu sebagai berikut :

  • Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
  • Menggunakan kalimat yang sesuai dengan perkembangan usia peserta didik.
  • Menggunakan istilah, kosakata, dan symbol yang mudah dipahami.
  • Menggunakan kata-kata terjemahan yang dibakukan.

4. Persyaratan Ilustrasi

Terdapat beberapa syarat yang harus diperhatikan yaitu sebagai berikut :

  • Relevan dengan bahan ajar yang dibuat.
  • Tidak menggunakan kesinambungan antar kalimat antar bagian, dan antar paragraph.
  • Merupakan bagian terpadu dari bahan ajar.
  • Merupakan bagian esensial untuk membantu memperjelas materi.

Selain perlu memperhatikan syarat juga terdapat format diktat secara umum yaitu sebagai berikut :

  1. Bagian Pendahuluan, terdiri dari Daftar Isi dan Penjelasan terkait tujuan diktat pelajaran.
  2. Bagian Isi, terdiri dari Judul Bab atau Topik Isi Bahasan, Penjelasan Tujuan Bab, Uraian Isi Pelajaran, Penjelasan Teori, Sajian Cotoh, dan Soal Latihan.
  3. Bagian Penunjang yang terdiri dari Daftar Pustaka.

Sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan dalam Buku 4 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru bahwa guru khusunya Aparatur Sipil Negara diwajibkan untuk membuat Modul atau Diktat.

Membuat modul atau diktat menjadi salah satu unsur utama dalam kenaikan pangkat dan karier Aparatur Sipil Negara selain kegiatan pengembangan kegiatan pembelajaran atau pembimbingan dalam menciptakan suasana Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah menjadi lebih baik dan tentunya memudahkan guru dan peserta didik.

Diktat menjadi salah satu bentuk publikasi ilmiah yang dapat digunakan oleh guru dalam kenaikan pangkat. Diktat memiliki besaran angka kredit yang dibagi menjadi 3 tingkatan yaitu sebagai berikut :

  1. Modul dan diktat yang digunakan di tingkat provinsi dengan angka kredit 1,5 point
  2. Modul dan diktat yang digunakan di tingkat kota/kabupaten dengan angka kredit 1 point.
  3. Modul dan diktat yang digunakan di kepala sekolah dengan angka kredit 0,5 point

Bukti fisik yang dinilai dari modul atau diktat yang dihasilkan oleh guru harus dibuktikan dengan modul atau diktat asli atau fotokopi dengan disertai surat keterangan yang menyatakan bahwa modul atau diktat tersebut digunakan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota atau sekolah setempat dengan pengesahan dari dinas pendidikan provinsi atau dinas pendidikan kabupaten/kota dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Modul dan diktat yang digunakan di tingkat provinsi memerlukan pengesahan dari kepala dinas pendidikan provinsi,
  2. Modul dan diktat yang digunakan di tingkat kota/kabupaten memerlukan pengesahan dari kepala dinas Pendidikan kabupaten/kota.
  3. Modul dan diktat yang digunakan di sekolah harus disahkan oleh kepala sekolah.

Agar dapat melakukan publikasi ilmiah diktat dengan mudah maka Anda dapat mengikuti berbagai macam pelatihan, salah satu pelatihan yang dapat Anda ikuti yaitu seperti dibawah ini.

Pelatihan yang dapat Anda ikuti ini diselenggarakan oleh e-Guru.id dengan judul “Membuat Publikasi Ilmiah Diktat untuk Kenaikan Pangkat” yang dilaksanakan pada tanggal 3 – 14 Maret 2022.

Pelatihan tersebut dilaksanakan secara online melalui zoom meeting dan telegram yang dimulai pada pukul 19.00 WIB dengan menghadirkan Narasumber yang sangat luar biasa dan tentunya berpengalaman yaitu Ibu Harna Yulistiyanirini, S.Pd., M.Pd.

Dalam pelatihan ini tentunya akan membahas atau belajar bersama dengan materi yang sangat menarik yaitu sebagai berikut :

  1. Kupas Tuntas Publikasi Ilmiah Diktat menurut Buku 4 dan 5 PKB.
  2. Membuat Bagian Awal Diktat
  3. Membuat Penjelasan Teori pada Diktat
  4. Membuat Sajian Contoh pada Diktat
  5. Membuat Soal Latihan pada Diktat
  6. Evaluasi

Selain mendapatkan materi yang akan disampaikan langsung oleh narasumber, Anda juga akan mendapatkan beberapa fasilitas diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Materi Pelatihan
  2. E-Sertifikat 32 JP
  3. Full Support dari Tim Instruktur, dan
  4. Laporan Pengembangan Diri

Untuk dapat mengikuti pelatihan tersebut, maka Anda harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu, dengan biaya pendaftaran sebesar Rp 97.000 saja.

Anda dapat melakukan pendaftaran dengan cara KLIK DISINI

KLIK DISINI

Apabila Anda mengalami kesulitan dalam pendaftaran atau mmbutuhkan informasi lebih terkait dengan pelaksanaan diklat, maka Anda dapat menghubungi kontak di bawah ini :

088225471197 (Eka)

Dengan mengikuti pelatihan tersebut tentunya diharapkan guru dapat meningkatkan kompetensinya dan dengan mudah menyusun Diktat sebagai salah satu syarat yang digunakan untuk kenaikan pangkat.

Penulis : Eka

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 665 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru