Ruang Lingkup Program Sekolah Penggerak

- Editor

Senin, 28 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ruang lingkup program sekolah penggerak merupakan salah satu inovasi baru dalam dunia pendidikan di Indonesia adalah adanya Program Sekolah Penggerak.

Sekolah penggerak telah memasuki angkatan ke-tiga di tahun 2022 ini, dimana serangkaian seleksi angkatan ke-dua dilakukan pada tahun 2021.

Sekolah penggerak merupakan wujud kepedulian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) terhadap perkembangan pendidikan di Indonesia.

Melalui program sekolah penggerak diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia baik dalam aspek kompetensi (literasi dan numerikal) maupun kepribadian.

Berikut ini adalah ruang lingkup Program Sekolah Penggerak :

1. Program Sekolah Penggerak

Ruang lingkup program ini merupakan kolaborasi antara Kemdikbud dengan Pemerintah Daerah. Dimana setiap jenjang pendidikan diperbolehkan untuk mendaftarkan diri menjadi bagian dari Program Sekolah Penggerak.

Jenjang pendidikan yang menjadi sasaran yaitu dimulai dari PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) sederajat, SD (Sekolah Dasar) sederajat, SMP (Sekolah Menengah Pertama) sederajat, SMA (Sekolah Menengah Atas) sederajat dan SLB(Sekolah Luar Biasa).

Adapun sekolah yang mendaftarkan diri tidak hanya diperuntukkan bagi sekolah negeri saja, namun juga diperuntukkan bagi sekolah swasta.

2. Kondisi Awal Sekolah

Semua tahap sekolah baik tahap 1, 2, 3 atau 4, diperbolehkan untuk mendaftarkan diri menjadi bagian dari program sekolah penggerak.

Tahap 1 yaitu sekolah dengan hasil belajar lebih dari atau sama dengan 3 tingkat di bawah level yang diharapkan, dimana perundungan menjadi norma, dan pembelajaran secara rutin mengalami gangguan.
Tahap 2 yaitu sekolah dengan hasil belajar 1-2 tingkat di bawah level yang diharapkan, dimana perundungan masih terjadi namun tidak menjadi norma, dan pembelajaran belum memperhatikan kebutuhan dan tingkat kemampuan yang dimiliki oleh murid.

Tahap 3 yaitu sekolah dengan hasil belajar di level yang diharapkan, dimana perundungan sudah tidak terjadi lagi, dan pembelajaran sesuai dengan kebutuhan dan tingkat kemampuan siswa.

Sekolah di tahap 3 ini telah melakukan peencanaan program dan anggaran yang berbasis pada refleksi diri, dumana guru mulai melakukan refleksi dan perbaikan dalam pembelajaran.

Tahap 4 yaitu sekolah dengan hasil belajar di atas level yang diharapkan, dimana lingkungan pembelajaran sudah aman, nyaman, inklusif, dan juga menyenangkan. Pembelajaran sudah tidak hanya berpusat pada guru, namun pembelajaran berpusat pada murid.

Sekolah di tahap 4 ini telah memiliki perencanaan program dan anggaran berbasis refleksi diri, dimana guru juga telah melakukan refleksi dan perbaikan pembelajaran. Selain itu guru dan kepala sekolah juga melakukan pengimbasan.

3. Durasi Program

Adapun durasi program sekolah penggerak bagi sekolah yang dinyatakan lulus adalah selama kurang lebih 3 tahun ajaran

Ruang lingkup program sekolah penggerak tersebut telah dibuat berdasarkan berbagai pertimbangan oleh Kemdikbud sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia 1-2 langkah lebih maju

Guna menambah pengetahuan pendidik, maka pendidik dapat membaca berbagai literasi, serta dapat mengikuti berbagai pelatihan, salah satunya DIKLAT 35JP “Implementasi Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Budaya Kerja Pada Kurikulum Merdeka. Pelaksanaan 5-8 Maret 2022. DAFTAR SEKARANG!

Narahubung:
http://wa.me/6285161610200 (Lid)

https://naikpangkat.com/peran-teknologi-dalam-dunia-pendidikan/

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru