Penting! Lakukan Ini Setelah Lulus Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Agar Tidak Salah Langkah

- Editor

Sabtu, 26 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendaftaran PPG dalam jabatan tahun 2022 sudah berakhir yaitu pada tanggal 25 Februari 2022. PPG dalam jabatan tahun 2022 merupakan sebuah program yang ditujukan untuk guru pada lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bagi lulusan D4 atau S1 yang belum mengikuti program sertifikasi guru.

Sehingga PPG dalam jabatan 2022 tidak diperuntukkan bagi kepala sekolah, guru honorer, guru agama, dan guru sekolah non formal. Dalam melakukan pendaftaran PPG dalam jabatan ada berbagai tahapan yang harus dilakukan setelah mengajukan data yaitu ketika data yang diajukan sudah disetujui maka untuk dapat diterima pada seleksi PPG ini yakni sebagai berikut:

1. Pertama adalah tahap pendaftaran dan seleksi administrasi.

Seleksi administrasi yang dilakukan pada tahun ini memiliki tahapan yang berbeda dengan tahun lalu perbedaannya adalah tahun lalu seleksi administrasi dilakukan 2 kali dan diantara proses seleksi itu diadakan pretest sedangkan untuk tahun ini pendaftaran dan seleksi administrasi menjadi satu yang mana peserta langsung melengkapi berkas yang dibutuhkan dan memilih mata pelajaran yang sesuai ijazah.

2. Kedua adalah tahap kelulusan pada seleksi akademik

Pada tahapan ini peserta seleksi harus lulus passing grade dan lulus skala prioritas yang didasarkan pada masa kerja, usia, urutan tahun lulus seleksi administrasi, geografis dan perolehan nilai.

3. Ketiga adalah tahap konfirmasi kesediaan

Tahap ketiga ini yaitu calon peserta harus mengkonfirmasi kesedian. Konfirmasi kesediaan ini hanya dapat dilakukan melalui SIMPKB sehingga jangan sampai apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi tetapi tidak konfirmasi kesedian maka calon peserta akan gagal dalam tahapan ini.

4. Keempat adalah penetapan calon mahasiswa PPG dalam jabatan 2022

Setelah calon peserta melakukan konfirmasi kesedian maka secara otomatis akan ditetapkan sebagai calon mahasiswa PPG alam jabatan 2022 dan sudah masuk kedalam LPTK yang ditunjuk.

5. Kelima adalah tahap lapor diri

Pada tahap ini calon peserta sudah berhubungan dengan LPTK atau kampus yang sudah ditunjuk untuk melakukan PPG dalam jabatan 2022.

Dalam lapor diri ini peserta diminta untuk melengkapi berkas seperti surat bebas NAPZA, SKCK serta surat keterangan sehat dan pengisian biodata.

6. Keenam adalah praktek pembelajaran mahasiswa PPG dalam jabatan 2022

Setelah selesai dengan tahap lapor diri ke LPTK atau Kampus yang ditunjuk maka peserta PPG dalam jabatan 2022 sudah dinyatakan sah menjadi mahasiswa PPG dalam jabatan 2022.

Pembelajaran yang akan dipelajari adalah mengenai analisis materi pembelajaran berbasis masalah dan literasi serta desain pembelajaran inovatif. Selain itu ada uji komprehensif dan praktik pembelajaran inovatif yang harus dijalani mahasiswa PPG dalam jabatan 2022.

7. Terakhir adalah tahap mengikuti UKMPPG

Setelah melakukan pembelajaran dan dinyatakan lulus mahasiswa PPG dalam jabatan 2022 harus mendaftarkan UKMPPG atau Uji Kompetensi Mahasiswa PPG. UKMPPG yang dilaksanakan terdiri dari UKin atau Uji Kinerja dan UP atau Uji Pengetahuan. UKin yang dilaksanakan terbagi dalam 2 kategori yaitu UKin Pembelajaran dan UKin Portofolio.

Nilai untuk lulus dari UKMPGG adalah rata-rata sama antara UKIN dan UP. Setelah peserta dinyatakan lulus UKMPPG kita akan mendapatkan sertifikat pendidik dan berstatus sebagai guru profesional.

Jika bapak dan ibu berminat agar tulisannya dapat dimuat di Naikpangkat.com bapak dan ibu dapat mengikuti program Publikasi Artikel Populer di Naikpangkat.com,

Keuntungan Publikasi artikel di Naikpangkat.com yaitu:

  1. Dapat surat keterangan terbit
  2. Karya tulis dibaca oleh ribuan orang
  3. Koreksi artikel dan masukan dari editor berpengalaman
  4. Konsultasi gratis kepenulisan artikel populer
  5. Berpotensi mendapat angka kredit 1,5 untuk kenaikan pangkat guru

Berikut ada beberapa prosedur untuk publikasi artikel populer di Naikpangkat.com yakni:

  1. Kirim artikel dengan minimal 400 kata atau maksimal 1.200 kata
  2. Sertakan gambar pendukung (bila ada)
  3. Lakukan pembayaran 95 ribu per artikel ke no rekening BCA. No Rekening 816-106-4548
  4. Kirimkan artikel melalui link PUBLIKASIARTIKELPOPULER

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pembuatan artikel populer yang ditayangkan di Naikpangkat.com dapat mengunjungi facebook: naikpangkatcom, Telegram: naikpangkatcom atau anda dapat mengunjungi website naikpangkat di naikpangkatcom. Informasi selengkapnya dapat menghubungi nomor telepon 0813-3404-0185 ( Moh Haris S)

Penulis: Erlin Yuliana, Instagram: erlinyuliana3110

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru