Download Materi Ke 5 Diklat Gratis 35JP “Menulis Artikel Populer Untuk Kenaikan Pangkat”

- Editor

Kamis, 24 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Materi hari pertama untuk diklat gratis 35JP yang bertema “Menulis Artikel Populer Untuk Kenaikan Pangkat” yaitu publikasi karya yang disampaikan oleh Bapak Haris Suhud, S.S

Pada era sekarang banyak orang yang pandai menulis akan tetapi sangat sedikit yang dapat menerbitkan tulisannya di media massa. Untuk menulis dan menerbitkan artikel populer di media membutuhkan berbagai strategi khusus jadi penulis tidak asal menulis meskipun isi tulisan tersebut memiliki karakteristik yang bermacam-macam baik dari hasil pemikiran, penelitian atau pengabdian masyarakat.

Cara penyajian artikel pada media massa tidak terlalu resmi seperti halnya menulis dokumen skripsi atau laporan ilmiah. Ciri khas utamanya adalah bahasanya ringan dan mudah dipahami oleh semua kalangan.

Ada beberapa tips untuk menerbitkan artikel populer di media massa diantaranya:

1.Kenali Media Massa

Ciri khas artikel ilmiah populer pada setiap media massa memiliki ciri khas tertentu sehingga untuk menerbitkan artikel tersebut penulis disarankan untuk mengenali terlebih dahulu tulisan-tulisan yang dimuat di media massa yang dituju terutama di rubrik yang dituju. Umumnya tulisan artikel ilmiah populer masuk dalam rubrik Karangan Khas / Opini.

2.Ikuti Format

Secara umum tata cara dan uturan terkait penulisan artikel ilmiah populer tidak jauh berbeda untuk semua media massa akan tetapi setiap media massa memiliki gaya dan format penulisan tertentu yang kemungkinan berbeda antara satu media massa dengan media massa lainnya. Sehingga sangat penting bagi penulis yang ingin menerbitkan artikel ilmiah populer di media massa agar dapat mengenali terlebih dahulu media massa yang dituju.

Untuk mengenali tata cara dan format penulisan artikel ilmiah populer di media massa yaitu dengan membaca rubrik di media massa yang akan dituju yang dapat dilihat pada halaman opini yang mencantumkan format penulisan seperti jumlah halaman atau karakter yang dapat dimuat.

3. Cermati “Timeline” atau Jadwal Event

Artikel ilmiah populer yang dibuat tidak akan dimuat di media massa apabila pembahasannya tidak sesuai dengan event saat itu sehingga penting bagi seorang penulis untuk mengetahui event apa yang sedang dimuat pada media tersebut. Untuk mengirimkan artikel ilmiah populer di media massa hindari untuk mengirimkan naskah sebelum hari H karena tulisan yang dibuat akan sulit diterima.

4. Jalin Komunikasi dengan Media Massa

Menjalin komunikasi dengan tim yang tergabung di sebuah media massa sangat dibutuhkan karena dengan menjalin komunikasi dengan tim yang tergabung di sebuah media massa maka akan besar kemungknan tulisan akan dimuat pada media massa yang dituju.

5.Pantang Menyerah

Berusaha dan pantang menyerah merupakan tindakan yang sangat tepat untuk mengirimkan artikel ilmiah populer di media massa. Untuk mengirimkan artikel ilmiah ke media massa ada kalanya ditolak berkali-kali hal tersebut merupakan hal yang wajar sehingga membutuhkan usaha dan pantang menyerah.

6. Ta’ati Etika Penulis

Seorang penulis tidak diperbolehkan mengirimkan naskah yang sama di media massa berbeda dengan tujuan agar tulisannya bisa dimuat di salah satu atau beberapa media massa karena plagiarisme merupakan sebuah hal yang dilarang untuk dilakukan oleh seorang penulis.

Untuk materi lengkap diklat gratis 35JP yang bertema “Menulis Artikel Populer Untuk Kenaikan Pangkat” yaitu publikasi karya yang disampaikan oleh Bapak Haris Suhud, S.S silahkan untuk mendownload melalui link dibawah ini:

MATERI FREE DIKLAT 35JP PUBLIKASI KARYA

Jika bapak dan ibu berminat agar tulisannya dapat dimuat di Naikpangkat.com bapak dan ibu dapat mengikuti program Publikasi Artikel Populer di Naikpangkat.com

Keuntungan Publikasi artikel di Naikpangkat.com yaitu:

  1. Dapat Surat Keterangan Terbit
  2. Koreksi artikel dan masukan dari editor berpengalaman
  3. Karya tulis dibaca oleh ribuan orang
  4. Berpotensi mendapatkan angka kredit 1,5 poin untuk naik pangkat
  5. Konsultasi gratis kepenulisan artikel populer

Berikut ada beberapa prosedur untuk publikasi artikel populer di Naikpangkat.com yakni:

  1. Artikel minimal 400 kata, maksimal 1.200 kata
  2. Sertakan gambar pendukung (bila ada)
  3. Lakukan pembayaran 95 ribu per artikel
  4. Kirimkan artikel melalui link PUBLIKASIARTIKELPOPULER

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pembuatan artikel populer yang ditayangkan di Naikpangkat.com dapat menghubungi nomor telepon 08156559789.

Penulis: Erlin Yuliana, Instagram : erlinyuliana3110

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru