3 Tanggal Penting Dari Kemdikbud Wajib Diketahui Guru dan Kepala Sekolah

- Editor

Selasa, 22 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Info Kemdikbud – Baru- baru ini kita mendengar berbagai informasi yang penting bagi Bapak dan Ibu guru baik yang berkaitan dengan pendaftaran PPG, jadwal pencairan TPG, dan yang lain sebagainya.

Dalam kesempatan ini kita akan membahas info Kemdikbud mengenai tiga tanggal penting yang perlu guru dan kepala sekolah ketahui terkhusus pada bulan Februari dan Maret tahun 2022.

Apa saja tiga tanggal penting tersebut ? Mari kita simak informasi berikut ini secara lengkap.

1. Tanggal 25 Februari 2022

Pada tanggal ini sesuai dengan situs resmi ppg.kemdikbud.go.id , mengenai informasi terdapat perubahan jadwal pendaftaran dan seleksi administrasi PPG tahun 2022. Perubahannya yaitu bahwa waktu pendaftaran dan pengiriman berkas terjadwal dari tanggal 12- 25 Februari 2022.

Sehingga sebelum tanggal ini bapak dan ibu guru yang belum mendaftar PPG bisa melakukan pendaftaran serta melengkapi pemberkasannya.

2. Tanggal 28 Februari 2022

Tanggal ini menjadi tanggal yang penting karena dikutip dari berbagai situs resmi pendidikan salah satunya yaitu sesuai dengan lini masa yang telah ditetapkan oleh pelaksana Program Sekolah Penggerak (PSP), maka pendaftaran bisa dilakukan sejak tanggal 19 Januari hingga 28 Februari 2022. Pendaftaran Calon Kepala Sekolah Penggerak Angkatan 3 Tahun 2023.

Direktur Pendidikan Anak Usia Dini Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi mengatakan untuk seleksi tahap pertama dilakukan pada tanggal 27 Januari hingga 28 Februari tahun 2022. Tahapan seleksi dilakukan dengan tim penilai yang akan mencermati dokumen registrasi, pengisian biodata atau curiculum vitae (CV), pengisian essay dan unggahan dokumen.

Sehingga tanggal 28 Februari merupakan tanggal penting dimana merupakan tanggal terakhir untuk pendaftaran Calon Kepala Sekolah Penggerak Angkatan 3.

3. Tanggal 12 Maret 2022

Informasi ini di tunjukan kepada selluruh guru bahkan tenaga kependidikan, sesuai dengan Surat Edaran Dirjen GTK No. 0697/B.B5.GT.01.15/2022 mewajibkan seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan yang telah terdaftar pada platform SIMPKB agar menautkan akun belajar.id-nya pada data personal di platform SIMPKB paling lambat 12 Maret 2022.

Sehingga seluruh guru di Indonesia di minta untuk segara menautkan akun belajar.id ke platform SIMPKB, apabila bapak dan ibu guru belum memiliki akun belajar.id bisa memperoleh akun melalui laman https://www.belajar.id/ atau bisa juga menghubungi operator sekolah bapak dan ibu.

Dari informasi ini yaitu bahwa seluruh guru di himbau untuk segera menautkan akun belajar.id dengan platfrom SIMPKB sebelum tanggal 12 Maret 2022, jangan sampai tertinggal. Dan apa bila belum memiliki akun belajar.id segara di urus dengan meminta bantuan dari operator sekolah.

Demikian 3 tanggal penting info Kemdikbud yang mungkin perlu bapak dan ibu catat, agar tidak terlewat begitu saja. Semoga informasi ini bisa membantu bapak dan ibu serta dapat bermanfaat.

Kabar Gembira !!!

e-Guru.id menyelenggarakan Diklat Bersertifikat 35JP dengan Judul Impelementasi Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Budaya Kerja pada Kurikulum Merdeka, yang akan diselenggarakan pada tanggal 5- 8 Maret 2022. DAFTAR SEKARANG

Dan dapatkan Bonus serta Fasilitas eksklusif lainnya!! KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar ? Silahkan untuk menghubungi nomor berikut ini 087719662338 (Rahma)

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 158 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru