Download Pedoman Terbaru ! Penerapan Kurikulum Merdeka 2022 Mengenai Struktur Kurikulum Hingga Linieritas Guru Semua Jenjang

- Editor

Jumat, 18 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendikburistek baru saja mengeluarkan peraturan terbaru mengenai penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran akibat ketertinggalan pembelajaran (learning loss) yang saat ini terjadi. Pada tanggal 10 Februari 2022 lalu, Kemendikbud akhirnya menerbitkan peraturan Permendikbudristek RI No 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

Isi dari peraturan ini secara tidak langsung hampir sama dengan peraturan Permendikbud No 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak. Sebagaimana kita tahu, Kurikulum prototipe yang kini beralih menjadi nama Kurikulum Merdeka yang telah diterapkan di 2500 Sekolah Penggerak.

Isi Peraturan Permendikbudristek RI No 56/M/2022

a. Peraturan ini membahas mengenai struktur kurikulum dari jenjang PAUD, SD, SMP hingga SMA/SMK. Termasuk menggambarkan alokasi waktu pembelajaran di tiap jenjang dan fase.

b. Isi dari peraturan ini juga membahas mengenai pemenuhan beban kerja guru pada Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum Merdeka. Menariknya, terdapat pernyataan mengenai guru yang tidak memenuhi 24 JP akan diberikan tugas tambahan sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila.

Dalam hal guru tidak dapat memenuhi ketentuan dalam melaksanakan pembelajaran dan pembimbingan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu berdasarkan struktur Kurikulum Merdeka, guru dapat diberikan: tugas tambahan; dan/atau tugas tambahan lain yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditambah dengan tugas sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila. Tugas tambahan lain sebagai koordinator projek diberikan jika masih terdapat guru yang kekurangan jam mengajar dan diprioritaskan bagi guru yang masih kekurangan jam pelajaran akibat perubahan struktur kurikulum.

c. Terakhir, membahas mengenai penataan linieritas guru dalam pembelajaran pada Kurikulum Merdeka.
Selain mengacu pada ketentuan Permendikbud No. 16 Tahun 2020 mengenai penataan linieritas guru bersertifikat pendidik. Peraturan ini juga dapat menjadi acuan bagi guru mengenai penataan linieritas guru bersertifikat pendidik.

Download Pedoman

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru