Membuat Modul Pembelajaran untuk Kenaikan Pangkat Guru

- Editor

Rabu, 21 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru yang ingin mendapatkan kenaikan pangkat dapat membuat modul untuk memenuhi persyaratannya. Dan ketika membuat modul yang akan digunakan sebagai syarat kenaikan pangkat tersebut terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan.

Seperti yang telah diketahui bersama bahwa modul merupakan susunan materi yang dapat digunakan sebagai media pembelajaran. Modul tersebut harus disusun sesuai dengan kaidah terstandar dan harus tertulis. Biasanya penggunaan modul disesuaikan dengan kurun waktu pembelajaran tertentu dengan target kompetensi yang jelas. 

Siapa saja bagi seorang guru sebenarnya dapat membuat modul sendiri. Bukan hanya guru PNS yang ingin mendapatkan kenaikan pangkat, namun guru secara umum yang ingin memberikan materi belajar yang mudah dan efektif pada siswa dapat membuat modul tersebut.

Pada dasarnya prinsip membuat modul untuk pembelajaran sama. Ketika Anda membuat modul, maka harus terdapat nama mata pelajaran, kemudian daftar pokok bahasan dalam modul tersebut, tahun modul diterbitkan. Kemudian juga harus disebutkan kelas atau tingkat pendidikan yang akan menggunakan modul yang dibuat tersebut.

 Selain itu, terdapat kerangka yang perlu Anda tahu ketika akan membuat modul pembelajaran. .

Pembuatan modul ditujukan agar dapat menjadi pegangan atau panduan bagi siswa dalam belajar harus terdapat bagian panduan bagi siswa. Sehingga dalam membuat modul, hal pertama yang harus diperhatikan adalah tersedianya petunjuk dalam penggunaan modul tersebut.

Setelah menyertakan petunjuk bagi siswa, bagian yang paling penting adalah materi pembahasan dalam modul tersebut. Pembahasan modul dapat berupa uraian yang berisi teori-teori dan penjelasan lainnya. Penyajian contoh-contoh juga sangat penting agar siswa dapat memahami materi yang disajikan dengan lebih mudah.

Untuk mengukur pemahaman siswa terhadap materi yang disajikan dalam modul juga perlu disajikan lembar kerja siswa. Keberadaan bagian evaluasi juga sangat penting beserta dengan kunci jawaban dari evaluasi tersebut.

Jika memungkinkan, Anda bisa menyertakan panduan atau tutorial untuk guru lain yang akan menggunakan modul yang Anda buat tersebut. Pasalnya, modul yang Anda buat tersebut mungkin tidak hanya Anda gunakan sendiri namun juga digunakan oleh guru lain. 

Modul untuk Kenaikan Pangkat

Modul yang dibuat untuk tujuan pembelajaran dapat digunakan sebagai persyaratan kenaikan pangkat dan akan mendapatkan angka kredit yang dinilai sesuai dengan level penggunaan modul yang dibuat.

Modul yang dibuat dan digunakan di tingkat sekolah akan mendapatkan angka kredit sejumlah 0,5. Jika digunakan di level kabupaten, maka angka kredit modul tersebut dihitung 1. Apabila digunakan di tingkat provinsi, angka kreditnya adalah 1,5.

Agar modul dapat digunakan di tingkat sekolah hingga provinsi terdapat proses administrasi yang harus dilalui. Agar modul dapat digunakan di tingkat sekolah, misalnya, modul tersebut harus mendapatkan pengesahan dari kepala sekolah atau madrasah.

Jika modul digunakan di tingkat kabupaten harus terdapat pengesahan dari kepala sekolah dan dinas pendidikan di tingkat kabupaten/kota. Lalu modul yang digunakan di tingkat provinsi maka harus terdapat pengesahan dari kepala sekolah dan dinas pendidikan provinsi.

Apakah Anda ingin mampu membuat modul sendiri? Anda bisa mengikuti pelatihan membuat modul yang diselenggarakan oleh e-Guru.id berikut ini:

Daftar pelatihan di atas dapat dilakukan melalui link berikut:

DAFTAR

Daftarkan diri Anda sebagai member e-Guru.id untuk mendapatkan pelatihan gratis setiap bulan melalui link berikut ini:

DAFTAR MEMBER

Silakan hubungi kontak berikut ini jika terdapat pertanyaan:

Whatsapp

Telegram

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 306 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru