Publikasi Ilmiah untuk Kenaikan Pangkat Guru

- Editor

Kamis, 17 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Publikasi Ilmiah untuk Kenaikan Pangkat Guru – Publikasi ilmiah menjadi salah satu syarat utama kenaikan pangkat bagi guru sebagai bagian dari program pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) untuk tenaga pendidik yang berstatus PNS.

Aturan tentang ketentuan pencantuman karya tulis ini bahkan secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 tahun 2009 khususnya pada pasal 16 ayat 2.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa kenaikan pangkat maupun jabatan bagi guru pratama untuk golongan III/a hingga guru dengan golongan IV/e harus melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang tercantum di dalamnya berupa unsur pengembangan diri, karya inovatif atau publikasi ilmiah.

Terdapat empat jenis publikasi ilmiah yang bisa dijadikan syarat untuk kenaikan pangkat bagi guru, berikut penjelasannya:

Laporan Penelitian

Laporan penelitian adalah hasil karya tulis atau publikasi ilmiah yang diperoleh melalui hasil penelitian guru sesuai dengan materi pelajaran yang ia ampu. Bentuk laporan penelitian ini berupa penelitian tindakan kelas, penelitian eksperimen yang kemudian dibuat menjadi sebuah karya tulis dalam bentuk publikasi ilmiah meliputi buku, artikel atau jurnal.

Untuk jenis laporan penelitian ini, bentuk karya ilmiah ditujukan bagi guru yang hendak mengajukan kenaikan pangkat mulai dari golongan III/b sampai III/d bentuknya pun lebih bersifat bebas.

Sedangkan untuk guru dengan golongan III/d hingga IV/a karya ilmiah yang disyaratkan adalah berbentuk buku ataupun jurnal yang dilengkapi dengan nomor buku (ISBN) dan diedarkan secara luas.

Makalah

Pada makalah karya tulis yang dihasilkan lebih bersifat ide maupun gagasan dari guru tentang dunia pendidikan secara formal termasuk yang berkenaan dengan aktivitas proses pembelajaran di lingkup satuan pendidikan tempat guru bertugas.

Presentasi

Presentasi juga masuk dalam klasifikasi hasil publikasi ilmiah. Dalam hal ini guru melakukan presentasi baik berupa hasil penelitian maupun berupa ide dan gagasan yang disampaikan di sebuah forum ilmiah.

Sesuai dengan ketentuannya, publikasi ilmiah wajib dibuat berdasarkan hasil dari penelitian, yang meliputi penelitian tindakan kelas, penelitian kualitatif serta penelitian kuantitatif maupun penelitian hasil pengembangan lainnya yang diatur dalam penetapan besaran angka kredit.

Selain itu, hasil penelitian tersebut juga harus dibuat semacam forum atau seminar khusus yang pesertanya minimal 15 orang dan terdiri dari setidaknya dua sekolah berbeda atau bisa juga memanfaatkan peserta dari forum musyarawarah guru mata pelajaran yang ada di daerah masing-masing guru.

Tulisan Ilmiah Populer

Selanjutnya adalah tulisan ilmiah populer yang merupakan hasil karya ilmiah yang dipublikasikan melalui media massa baik surat kabar ataupun media online. Isinya pun beragam, bisa berupa ide, gagasan yang terkait tentang dunia pendidikan baik secara umum atau yang disesuaikan dengan karakter sekolahnya masing-masing.

Apakah ingin lebih memahami tentang publikasi ilmiah untuk kenaikan pangkat guru, terlebih melalui karya tulis artikel populer? Jangan lewatkan Diklat GRATIS berikut ini:

Syarat Pendaftaran :
1. Share info ini ke 3 grup pendidikan

2. Join Channel Telegram Naikpangkatdotcom:
https://t.me/naikpangkatdotcom
3. Subscribe Fanspage Facebook Naikpangkat.com:
https://m.facebook.com/naikpangkatcom/
4. Mengisi link pendaftaran berikut:
https://bit.ly/DiklatGratis35JPArtikelPopuler

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru