Jenjang Kepangkatan dan Bobot Penilaian Angka Kredit Guru

- Editor

Minggu, 6 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Angka Kredit Guru – Tingkat kesejahteraan guru secara tidak langsung bisa mempengaruhi kualitas pendidikan di tiap sekolah. Indikatornya, semakin baiknya kesejahteraan tiap guru, maka akan semakin baik pula kualitas pendidikan tersebut.

Karena semakin meningkatnya nilai kesejahteraan yang diperoleh guru, maka beban kebutuhan yang dipenuhi oleh guru juga akan semakin ringan sehingga guru akan semakin fokus untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas pembelajaran.

Oleh karena itu, untuk guru yang ingin memperoleh kenaikan pangkat, ada salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh para guru, yakni: angka kredit yang besarannya sudah diatur dalam tiap jenjang kepangkatan maupun jabatan.

Jenjang Jabatan dan Pangkat Fungsional Guru

Jabatan fungsional adalah hasil dari pengembangan karir tiap guru yang bisa diraih oleh siapapun dan di manapun. Dengan semakin tingginya, pangkat maupun jabatannya di tingkat fungsional, maka akan semakin baik pula tingkat kesejahteraan para guru.

Dalam jabatan fungsional di lingkup pendidikan, terdapat empat jenis jenjang jabatan fungsional guru, yang terdiri dari guru pertama, muda, madya hingga guru utama.

Angka kredit menjadi proses penilaian dari kinerja setiap guru yang dilihat berdasarkan rincian kegiatan yang akan, hendak dan telah dilakukan sebagai tenaga pendidik. Angka kredit menjadi salah satu syarat penentu oleh tiap guru untuk memperoleh kenaikan pangkat dalam jenjang kepangkatan guru.

Teknisnya, tiap guru bisa memperoleh angka kredit guru setelah dilakukan penilaian dari prestasi kerja yang telah dilakukan oleh guru yang dalam ketentuannya dilakukan langsung oleh pejabat khusus selaku tim penilainya langsung yang terkait dengan capaian sasaran kinerja pegawai.

Sedangkan, perolehan bobot hasil penilaian dari tiap prestasi kerja yang telah dilakukan oleh guru, dibagi dalam bentuk persentase yang rinciannya adalah; penilaian atas prestasi kerja dalam hal SKP yang telah disusun dan dilaporkan akan memperoleh bobot penilaian sebesar 60 persen dan ditambah dengan bobot penilaian terhadap perilaku kerja yang nilainya 40 persen. 

Sesuai dengan ketentuan yang diatur secara resmi oleh pemerintah menjelaskan bahwa tiap guru yang memperoleh kenaikan pangkat setidaknya harus memenuhi angka kredit secara kumulatif dengan batas minimal ditambah angka kredit untuk tiap jenjang kepangkatannya.

Komposisi Angka Kredit Guru untuk Kenaikan Pangkat

Dalam hal komposisi pembagian angka kredit yang dijadikan sebagai dasar kenaikan pangkat, dibagi dalam dua unsur yakni: unsur utama yang poinnya adalah sebesar 90 persen serta unsur penunjang yang poinnya adalah sebesar 10 persen, berikut penjelasannya:

Unsur Utama

Unsur utama terdiri atas dua jenis yakni: tingkat pendidikan yang diperoleh dari ijazah asal kelulusan serta sertifikat pelatihan maupun diklat-diklat yang dilakukan pada saat proses pra jabatan serta kegiatan pembelajaran termasuk proses bimbingan khususnya untuk guru bidang bimbingan dan konseling.

Unsur Penunjang

Terdapat sejumlah unsur penunjang yang bisa dijadikan sebagai nilai tambah dalam perolehan angka kredit guru di antaranya yakni berasal dari jurusan atau lulusan yang tidak sama dengan mata pelajaran yang diampu, melakukan pembibingan dalam praktek kerja lapangan (PKL), berpartisipasi sebagai pengawas ujian di semua level satuan pendidikan serta menjadi pengurus maupun anggota dalam wadah organisasi profesi yang terkait dengan profesinya.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik dan penunjang kenaikan pangkat guru. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis