Download Materi Hari Ke-4 Diklat Gratis 40JP Perangkat Pembelajaran : Langkah-Langkah Membuat E-Rapor

- Editor

Jumat, 4 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hadirnya E-Rapor membuat pengisian dan pembuatan rapor dapat dilakukan dengan lebih mudah dan praktis, karena nilai sudah diinputkan pada SiPendi sehingga guru langsung dapat mengisi narasi sesuai dengan rekap nilai yang diperoleh dari system penilaian SiPendi.

E-Rapor ini sudah terintegrasi dengan SiPendi (Sistem Penilaian Peserta Didik) untuk anak usia dini, sehingga pengisian atau pembuatan rapor akan menjadi lebih mudah dan praktis.

Apabila Anda sudah memiliki akun pada SiPendi, maka langkah pertama yang dapat Anda lakukan untuk membuat E-Rapor adalah dengan cara login pada Web E-Rapor.

Langkah pertama yang dapat Anda lakukan dalam menggunakan e-Rapor adalah melakukan login ke e-Rapor apabila sudah mendaftar di SiPendi.

Berikut ini terdapat beberapa cara yang mudah untuk melakukan registrasi pada E-Rapor yaitu sebagai berikut :

  1. Mengisi formulir registrasi.
  2. Melakukan konfirmasi Email dengan cara klik tautan pada kotak masuk Email yang didaftarkan.
  3. Verifikasi Admin SiPendi akan meverifikasi data Anda.
  4. Setelah terverifikasi, login menggunakan akses yang dikirimkan ke Email.

Setelah sekolah Anda terdaftar di SiPendi dan E-Rapor, guru-guru di Sekolah anda dapat melakukan pengisian rapor dengan lebih mudah dan cepat karena sudah terintegrasi dengan SiPendi.

Terdapat beberapa kelebihan atau manfaat dalam menggunakan fitur E-Rapor yaitu sebagai berikut :

  1. Terintegrasi dengan SiPendi, e-Rapor sudah terintegrasi dengan system penilaian SiPendi sehingga guru tidak perlu menginputkan ulang nilai siswa.
  2. Penulisan narasi oleh guru, guru dapat menuliskan narasi deskriptif pada saat menilai rapor siswa.
  3. Orang tua melihat Rapor, dengan fitur ini orang tua dapat melihat rapor anaknya di mana saja dan kapan saja.

Untuk dapat melihat rapor anak dapat dilakukan dengan beberapa langkah diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Membuka web e-Rapor dan memilih menu “Lihat Rapor Anak”, dengan cara memasukan NPSN sekolah anak.
  2. Apabila tidak mengetahui NPSN sekolah maka dapat dilakukan dengan cara klik “Cari Sekolah” kemudian mengisikan Provinsi – Kot/Kabupaten – Kecamatan, dan kemudian dapat memilih tombol “Tampilkan Sekolah”.
  3. Mencari nama sekolah tempat anak Anda, dan klik pada nama sekolah yang dimaksud. Selanjutnya mengisi semua identitas anak Anda dengan lengkap dan memberi centang pada kotak “I’m not a robot”, dan klik “Lihat Rapor”.
  4. Pada bagian “Tanggapan Orang Tua” Anda sebagai orang tua dapat memberikan tanggapan melalui kolom tersebut dan kemudian untuk mengirimnya dapat dilakukan dengan klik tombol “Kirim Tanggapan”.

Dalam eRapor untuk Guru juga terdapat Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dimana dalam menu ini, Guru dapat membuat atau melihat bahkan mencetak. Selain itu juga dapat melakukan setting background pada STTB.

Untuk lebih lengkapnya maka Anda dapat mendownload materi dengan cara :

DOWNLOAD DISINI

DOWNLOAD DISINI

DOWNLOAD DISINI

Untuk menyusun perangkat pembelajaran yang baik maka Anda dapat mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh e-Guru.id

Anda dapat mengikuti Diklat Premium SiPendi 35JP dengan judul pelatihan “Penyusunan Perangkat Pembelajaran Sebagai Penunjang SiPendi – eRaport” yang akan dilaksanakan secara online pada tanggal 22 – 25 Febriuari 2022 pada pukul 19.30 WIB.

Pada pelatihan kali ini, peserta akan mendapatkan fasilitas premium diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. E-Sertifikat 35 JP Bernama
  2. Materi dari Pengembang SiPendi
  3. Laporan Pengembangan Diri dan Presensi
  4. Akses Zoom Meeting
  5. Prioritas Terverifikasinya akun Sekolah
  6. Bonus Panduan Lengkap berupa Video Tutorial, E-Book Premium SiPendi
  7. Akun SiPendi (Aktif Selamanya / tanpa masa berlaku)
  8. Full support dari pengembang SiPendi dan Praktisi SiPendi

Anda dapat melakukan pendaftaran pelatihan ini dengan melakukan registrasi pembayaran sebesar Rp 99.000 saja.

Kabar baiknya adalah bagi Anda akan diberikan harga khusus sebesar Rp 59.000 apabila melakukan pendaftaran pada hari ini sampai dengan 4 Februari 2022.

Jangan sampai melewatkan kesempatan kali ini dan segera daftarkan diri Anda beserta rekan – rekan Anda.

Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara KLIK DISINI.

Apabila Anda memiliki kendala dalam pendaftaran atau membutuhkan informasi lebih lanjut, maka Anda dapat menghubungi Kontak dibawah ini :

082132961814 (Andika)

Penulis : Eka Susiyanti

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru