8 Poin Penting Audiensi PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Keuntungan Bagi Guru Honorer yang Lulus Passing Grade

- Editor

Sabtu, 28 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Tahap 3 Tahun 2022– Guru Honorer, peserta PPPK Tahun 2021 yang lulus Passing Grade tapi tidak mendapatkan formasi, bisa bernafas lega. Pasalnya, kejelasan mengenai peserta yang lulus Passing Grade PPPK Tahun 2021 tanpa tes dan langsung mendapatkan formasi, telah menemui titik terang dan akan segera direalisasikan dalam pelaksanaan PPPK Tahap 3 Tahun 2022 mendatang.

Hal tersebut berdasarkan penjelasan detail oleh Sekretaris Ditjen GTK Kementerian Kemendikbudristek,  Nunuk Suryani saat audiensi guru honorer bersama Kemendikbudristek yang diadakan secara live, pada 23 Mei 2022.

Hasil rapat tersebut membuahkan hasil berupa laporan singkat mengenai tiga tuntutan yang memiliki delapan poin kesimpulan mengenai mengenai PPPK Tahap 3 tahun 2022 bagi guru honorer.

Saat rapat audiensi, guru honorer memiliki 3 tuntutan yang disampaikan dalam rapat tersebut kepada Dirjen GTK Kemendikbud yaitu

– Meminta kejelasan ‘kapan diterbitkan regulasi’ Permenpan RB untuk seleksi PPPK 2022 yang berpihak pada guru honorer yang dinyatakan telah lulus passing grade

-Peserta yang dinyatakan lulus passing grade tanpa formasi pada seleksi tahun 2021, sebanyak ‘193.954’, agar diangkat menjadi ASN PPPK tanpa terkecuali. Peserta tersebut berbeda di seluruh wilayah Indonesia berdasarkan formasi yang dilamar

– Formasi ASN PPPK seluruhnya diatur oleh Pemerintah Pusat.

8 Poin Penting Audiensi PPPK Tahap 3 Tahun 2022

Sementara, kesimpulan dari delapan poin penting audiensi menjelaskan salah satunya adalah mengenai kejelasan mengenai guru yang lulus passing grade untuk mendapat formasi di seleksi PPPK Tahap 3 tahun 2022.

Seperti yang diinformasikan sebelumnya, jika guru yang telah lulus passing grade di PPPK Tahun 2021, akan langsung diberikan formasi, tanpa melalui tes.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Prof Nunuk dalam rapat audiensi. Detail informasi yang disampaikan mengenai hasil laporan singkat dari hasil rapat didapatkan delapan point,  sebagai berikut

1. Guru honorer yang telah dinyatakan lulus passing grade seleksi PPPK tahap 1 dan 2 pada tahun 2021, tidak perlu mengikuti ujian seleksi Kompetensi PPPK Tahap 3 tahun 2022, dan langsung diberikan formasi.

2. Kemendikbudristek akan memberikan kuota khusus bagi guru honorer yang sudah lulus passing grade pada seleksi tahap 1 dan 2 pada tahun 2021.

3.  Guru yang lulus passing grade di PPPK tahun 2021 akan menjadi prioritas pertama untuk mendapatkan formasi di sekolah induknya masing-masing.

Namun, jika sekolah induk tidak ada formasi.  Dan, sekolah terdekat terdapat formasi tetapi tidak ada peserta yang lulus Passing Grade di sekolah tersebut.  Maka, guru yang lulus passing grade akan diprioritaskan untuk sekolah terdekat tersebut.

4. Guru honorer yang lulus passing grade akan mendapat prioritas serta ditempatkan di satu wilayah kewenangan. Contohnya di satu kabupaten atau kota dan tidak ditempatkan di luar daerah.

5. Jika hingga akhir, masih terdapat guru honorer yang tidak kebagian formasi.  Maka, pemerintah akan mengundang Pemda. Dan memberikan pengarahan supaya Pemda memberi formasi untuk guru yang lulus passing grade.

6. Prioritas kedua diperuntukan bagi guru honorer yang belum lulus passing grade supaya tetap berada di sekolah induk.

7. Guru honorer yang lulus passing grade tahap 1 atau 2  dan dikeluarkan oleh pihak sekolah atau dinonaktifkan Dapodiknya oleh sekolah, selama guru honorer tersebut masih hidup, maka akan mendapat formasi.

8. Pemerintah menawarkan untuk guru honorer yang sudah lulus passing grade di daerah luar dengan penggajian dan tunjangan lebih baik serta diperbolehkan kembali di sekolah induk lagi, jika terdapat guru yang pensiun.

 

Sumber : JPNN.com

 

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis