8 Kategori Guru Honorer yang Mendapat Prioritas Menjadi ASN Tanpa Seleksi, Apakah Anda Termasuk? Cek Informasi Selengkapnya

- Editor

Jumat, 16 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebelum mendaftar seleksi PPPK 2022 maka hal yang dilakukan terlebih dahulu yakni akun SSCASN dengan cara sebagai berikut:

1. Pertama, bukalah laman sscasn.bkn.go.id.

2. Kedua, silahkan klik Registrasi.

3. Ketiga, selanjutnya masukkan data diri seperti NIK, No KK nama lengkap tanpa gelar, tempat tanggal lahir dan lainnya.

4. Keempat, pelamar dapat mengunggah scan KTP dan swafoto.

5. Kelima, ketikkan kode CAPTCHA.

6. Keenam, selanjutnya klik submit.

7. ketujuh, apabila sudah selesai maka pelamar wajib login kembali ke laman sscasn.bkn.go.id.

8. Kedelapan, kemudian lengkapi data yang masih kosong kemudian pilih jenis seleksi, intansi, jenis formasi, pendidikan dan jabatan lalu upload dokumen yang diminta dan cek resume.

9. Kesembilan, selanjutnya pelamar wajib mencetak kartu informasi akun.

Berikut merupakan syarat untuk mendaftar PPPK 2022 yakni diantaranya:

1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), minimal 18 tahun.

2. Pelamar merupakan WNI yang tidak pernah di penjara atau terlibat kriminalitas.

3. Pelamar merupakan WNI yang tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri.

4. Pelamar merupakan WNI yang bukan dari anggota atau pengurus partai politik.

5. Pelamar merupakan WNI yang memiliki riwayat pendidikan yang sama dengan formasi yang dilamar.

6. Pelamar merupakan WNI yang memiliki IPK bagi lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 sedangkan untuk lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.

7. Pelamar merupakan WNI yang memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC atau IELTS untuk formasi tertentu.

8. Bagi pelamar yang berasal dari lulusan perguruan tinggi dalam negeri maka perguruan tinggi dan program studinya harus telah terakreditasi BAN-PT.

9. Pelamar merupakan WNI yang bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah sesuai dengan rentang waktu yang telah disepakati.

Sedangkan untuk dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar PPPK 2022 yakni diantaranya sebagai berikut:

1. Hasil scan Pas Foto latar belakang merah dengan ukuran maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.

2. Hasil scan Swafoto dengan ukuran maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).

3. Hasil scan KTP dengan ukuran maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.

4. Hasil scan Surat Lamaran dengan ukuran maksimal 300 Kb format pdf.

5. Hasil scan Ijazah dan Serdik/STR dengan ukuran maksimal 800 Kb format pdf

6. Hasil scan Transkrip Nilai dengan ukuran maksimal 500 Kb format pdf.

7. Hasil scan Dokumen Pendukung lainnya dengan ukuran maksimal 800 Kb format pdf.

Halaman Selanjutnya

Apabila nanti pelamar sudah diterima menjadi ASN PPPK 2022, maka…

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 1,098 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis