8 Kategori Guru Honorer yang Mendapat Prioritas Menjadi ASN Tanpa Seleksi, Apakah Anda Termasuk? Cek Informasi Selengkapnya

- Editor

Jumat, 16 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebelum mendaftar seleksi PPPK 2022 maka hal yang dilakukan terlebih dahulu yakni akun SSCASN dengan cara sebagai berikut:

1. Pertama, bukalah laman sscasn.bkn.go.id.

2. Kedua, silahkan klik Registrasi.

3. Ketiga, selanjutnya masukkan data diri seperti NIK, No KK nama lengkap tanpa gelar, tempat tanggal lahir dan lainnya.

4. Keempat, pelamar dapat mengunggah scan KTP dan swafoto.

5. Kelima, ketikkan kode CAPTCHA.

6. Keenam, selanjutnya klik submit.

7. ketujuh, apabila sudah selesai maka pelamar wajib login kembali ke laman sscasn.bkn.go.id.

8. Kedelapan, kemudian lengkapi data yang masih kosong kemudian pilih jenis seleksi, intansi, jenis formasi, pendidikan dan jabatan lalu upload dokumen yang diminta dan cek resume.

9. Kesembilan, selanjutnya pelamar wajib mencetak kartu informasi akun.

Berikut merupakan syarat untuk mendaftar PPPK 2022 yakni diantaranya:

1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), minimal 18 tahun.

2. Pelamar merupakan WNI yang tidak pernah di penjara atau terlibat kriminalitas.

3. Pelamar merupakan WNI yang tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri.

4. Pelamar merupakan WNI yang bukan dari anggota atau pengurus partai politik.

5. Pelamar merupakan WNI yang memiliki riwayat pendidikan yang sama dengan formasi yang dilamar.

6. Pelamar merupakan WNI yang memiliki IPK bagi lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 sedangkan untuk lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.

7. Pelamar merupakan WNI yang memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC atau IELTS untuk formasi tertentu.

8. Bagi pelamar yang berasal dari lulusan perguruan tinggi dalam negeri maka perguruan tinggi dan program studinya harus telah terakreditasi BAN-PT.

9. Pelamar merupakan WNI yang bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah sesuai dengan rentang waktu yang telah disepakati.

Sedangkan untuk dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar PPPK 2022 yakni diantaranya sebagai berikut:

1. Hasil scan Pas Foto latar belakang merah dengan ukuran maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.

2. Hasil scan Swafoto dengan ukuran maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).

3. Hasil scan KTP dengan ukuran maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.

4. Hasil scan Surat Lamaran dengan ukuran maksimal 300 Kb format pdf.

5. Hasil scan Ijazah dan Serdik/STR dengan ukuran maksimal 800 Kb format pdf

6. Hasil scan Transkrip Nilai dengan ukuran maksimal 500 Kb format pdf.

7. Hasil scan Dokumen Pendukung lainnya dengan ukuran maksimal 800 Kb format pdf.

Halaman Selanjutnya

Apabila nanti pelamar sudah diterima menjadi ASN PPPK 2022, maka…

Berita Terkait

Guru Non Sertifikasi Full Senyum, Mendikdasmen Siapkan Kado Pengadaan PPG Tahun 2025 Hingga 850ribu Guru
Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Berita ini 1,096 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 11:28 WIB

Guru Non Sertifikasi Full Senyum, Mendikdasmen Siapkan Kado Pengadaan PPG Tahun 2025 Hingga 850ribu Guru

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis