Sebelum mendaftar seleksi PPPK 2022 maka hal yang dilakukan terlebih dahulu yakni akun SSCASN dengan cara sebagai berikut:
1. Pertama, bukalah laman sscasn.bkn.go.id.
2. Kedua, silahkan klik Registrasi.
3. Ketiga, selanjutnya masukkan data diri seperti NIK, No KK nama lengkap tanpa gelar, tempat tanggal lahir dan lainnya.
4. Keempat, pelamar dapat mengunggah scan KTP dan swafoto.
5. Kelima, ketikkan kode CAPTCHA.
6. Keenam, selanjutnya klik submit.
7. ketujuh, apabila sudah selesai maka pelamar wajib login kembali ke laman sscasn.bkn.go.id.
8. Kedelapan, kemudian lengkapi data yang masih kosong kemudian pilih jenis seleksi, intansi, jenis formasi, pendidikan dan jabatan lalu upload dokumen yang diminta dan cek resume.
9. Kesembilan, selanjutnya pelamar wajib mencetak kartu informasi akun.
Berikut merupakan syarat untuk mendaftar PPPK 2022 yakni diantaranya:
1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), minimal 18 tahun.
2. Pelamar merupakan WNI yang tidak pernah di penjara atau terlibat kriminalitas.
3. Pelamar merupakan WNI yang tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri.
4. Pelamar merupakan WNI yang bukan dari anggota atau pengurus partai politik.
5. Pelamar merupakan WNI yang memiliki riwayat pendidikan yang sama dengan formasi yang dilamar.
6. Pelamar merupakan WNI yang memiliki IPK bagi lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 sedangkan untuk lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.
7. Pelamar merupakan WNI yang memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC atau IELTS untuk formasi tertentu.
8. Bagi pelamar yang berasal dari lulusan perguruan tinggi dalam negeri maka perguruan tinggi dan program studinya harus telah terakreditasi BAN-PT.
9. Pelamar merupakan WNI yang bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah sesuai dengan rentang waktu yang telah disepakati.
Sedangkan untuk dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar PPPK 2022 yakni diantaranya sebagai berikut:
1. Hasil scan Pas Foto latar belakang merah dengan ukuran maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
2. Hasil scan Swafoto dengan ukuran maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).
3. Hasil scan KTP dengan ukuran maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
4. Hasil scan Surat Lamaran dengan ukuran maksimal 300 Kb format pdf.
5. Hasil scan Ijazah dan Serdik/STR dengan ukuran maksimal 800 Kb format pdf
6. Hasil scan Transkrip Nilai dengan ukuran maksimal 500 Kb format pdf.
7. Hasil scan Dokumen Pendukung lainnya dengan ukuran maksimal 800 Kb format pdf.
Halaman Selanjutnya
Apabila nanti pelamar sudah diterima menjadi ASN PPPK 2022, maka…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya