8 Kategori Guru Honorer ini Bisa Ikut PPPK 2022 Tanpa Tes

- Editor

Rabu, 3 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jam Kerja PNS saat bulan Ramadan

Jam Kerja PNS saat bulan Ramadan

 

Apakah guru yang sudah masuk Dapodik akan tetapi belum sampai tiga tahun bisa mengikuti seleksi PPPK?

Berikut merupakan pembagian kategori atau urutan prioritas pelamar seleksi penerimaan PPPK 2022.

Prioritas Penerimaan PPPK 2022

Prioritas I

1. Tenaga Honorer Kategori (THK II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021.

2. Guru non ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021.

3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021.

4. Guru swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021.

Prioritas II

Seluruh THK II yang tidak ada hubungannya dengan seleksi PPPK 2021.

Prioritas III

Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja minimal 3 (tiga) tahun.

Pelamar Umum

1. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan.

2. Pelamar yang terdaftar di data Pokok Pendidikan.

 

Setelah mengetahui kategori prioritas penerimaan PPPK 2022, berikut ini merupakan batas usia saat melamar PNS dan PPPK.

Batas Usia Pelamar

PNS (Pegawai Negeri Sipil)

1. Usia Minimal 18 Tahun.

2. Usia Maksimal 35 Tahun.

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

1. Usia minimal 20 tahun.

2. Usia maksimal 1 tahun sebelum batas tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

 

Berikut ini merupakan batas usia pension PNS dan PPPK.

Batas Usia Pensiun

PNS (Pegawai Negeri Sipil)

1. 58 tahun bagi pejabat administrasi.

2. 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

1. 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama dan pejabat fungsional kategori keterampilan.

2. 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.

3. 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama.

 

Setelah menegtahui batasan usia pensiun PNS dan PPPK, selanjutnya yakni persyaratan pelamar jabatan fungsional seleksi PPPK.

Persyaratan Pelemar Jabatan Fungsional Seleksi PPPK

1. Pelamar bekerja paling singkat 3 tahun di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terapil dan ahli pertama.

2. Pelamar bekerja paling singkat 5 tahun di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyedia, ahli muda dan ahli madya.

3. Menyerahkan surat persyaratan pengalaman yang ditandatangani oleh pimpinan pejabat tinggi pratama (Instansi Pemerintah) atau Kepala Divisi Sumber Daya Manusia untuk perusahaan swasta.

4. Sertifikat Kompetensi Teknis Tambahan.

 

perlu kita ketahui bahwasannya untuk melamar atau mengikuti seleksi PPPK 2022 kita juga harus memahami dokumen umum apa saja yang harus dipersiapkan.

berikut ini merupakan dokumen umum yang harus dipersiapkan teman-teman guru semua untuk mendaftar seleksi PPPK 2022.

Dokumen Umum

1. Scan pas foto berlatar merah dengan format jpeg/jpg maks 200 kb.

2. Scan Swafoto dengan format jpeg/jpg maks 200 kb.

3. Scan KTP format jpeg/jpg, maks 200kb.

4. Scan Surat lamaran dengan format pdf maks 300 kb.

5. Scan ijazah dan serdik/STR format pdf maksimal 800 kb.

6. Scan transkip Nilai format pdf maksimal 500 kb.

7. Scan Dokumen Pendukung lainnya format pdf maksimal 800 kb.

 

Demikian penjelasan terkait  8 Kategori Guru Honorer ini Bisa Ikut PPPK 2022 Tanpa Tes, Semoga penjelasan terkait 8 kategori guru honerer tersebut bermanfaat buat teman-teman guru semua.

 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

 

Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.

Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:

https://t.me/naikpangkatdotcom

 

 

 

Penulis: Galih Pambudi

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru