8 kategori guru honorer yang bisa mengikuti PPPK 2022 tanpa tes perlu teman-teman guru semua ketahui dan pahami.
8 kategori guru honorer tersebut menjadi prioritas utama dalam seleksi penerimaan PPPK di tahun 2022 sekarang ini.
Dalam rangka menyelesaikan permasalahan guru honorer di Indonesia melalui 8 kategori guru honorer tersebut diharapkan mampu menyerap serta menampung PPPK lebih banyak lagi.
Perlu kita ketahui bahwasannya pada seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022, terdapat beberapa kategori guru honorer yang bisa mengikuti seleksi tanpa tes.
Hal tersebut sesuai dengan peraturan terbaru dalam permen PANRB Nomor 20 tahun 2022 tentang pengadaan PPPK Guru 2022.
Berikut adalah 8 kategori guru honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK Guru 2022 tanpa tes.
8 Kategori Guru Honorer Tanpa Tes
Guru THK II Lulus Passing Grade (PG)
Guru THK II lulus PG, yaitu guru THK II yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK guru tahun 2021, akan tetapi belum mendapatkan formasi.
Guru THK II tersebut masuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).
Guru Negeri Lulus Passing Grade
Guru negeri lulus passing grade yaitu guru yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK guru tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi.
Guru negeri tersebut masuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).
Guru Swasta Lulus Passing Grade
Guru swasta lulus passing grade yaitu guru swasta yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK guru tahun 2021 namun belum mendapat formasi.
Guru swasta tersebut masuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya