7 Point Surat MenPANRB, Terkait Pendataan Non ASN, Honorer Fokus Pada Point Ke 2

- Editor

Rabu, 5 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Point – point surat menPANRB:

Point Pertama

Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang telah melakukan pendataan tenaga non ASN yang berada di lingkungan instansi masing-masing dalma rangka menindaklanjuti surat Menteri PANRB dimaksud.

Point Kedua

Pendataan sebagaimana angka 1 dilaksanakan bukan untuk mengangkat Tenaga Non ASN menjadi ASN, namun bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah Tenaga Non ASN di Lingkungan instansi pemerintah, baik instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sebagai data dasar Tenaga Non ASN.

Point Ketiga

Data sementara yang diinput dalam aplikasi BKN sampai dengan tanggal 30 September 2022 pukul 07.10 WIB sebanyak 2.113.158 (dua juta seratus tiga belas ribu seratus lima puluh delapan) orang yang terdiri atas: 66 (enam puluh enam) instansi Pusat dan 522 (lima ratus dua puluh dua) Instansi Daerah.

Berdasarkan telahaan BKN ditemukan data yang tidak sesuai dengan ketentuan surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M SM.01.00/2022.

Point Keempat

Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka menjaga validasi dan akuntabilitas pendataan tersebut, agar para Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan langkah sebagai berikut:

  1. Bagi instansi yang telah melakukan input data wajib melakukan verifikasi dan validasi kembali untuk memastikan bahwa data tersebut sesuai dengan surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022.
  2. Bagi instansi yang belum melakukan input data tenaga non ASN agar melakukan verifikasi dan validasi data sebelum data tersebut diinput ke dalam sistem aplikasi pendataan BKN untuk memastikan bahwa data tersebut sesuai dengan surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022.
  3. Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana huruf a dan b wajib diumumkan kepada masyarakat melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman selama 5 (lima) hari kalender dan paling lambat tanggal 8 Oktober 2022 untuk mendapatkan tanggapan atau umpan balik masyarakat dan memastikan terciptanya transparansi serta menjamin akuntabilitas yang disampaikan.
  4. Perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat wajib dilakukan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kalender atau paling lambat tanggal 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui sistem aplikasi pendataan tenaga non-ASN BKN.

 

Halaman Selanjutnya

Point Kelima…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis