7 Ketentuan Kenaikan Pangkat Guru PNS, Apa Saja?

- Editor

Kamis, 30 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut ini ada tujuh ketentuan yang harus diperhatikan dalam hal kenaikan pangkat guru PNS di tahun 2023 ini.

Tentunya ini merupakan kabar gembira bagi guru PNS ketika mendengar bahwa ia bisa naik pangkat. Karena dengan naik pangkat, guru PNS akan lebih baik lagi karirnya. 

Itu artinya guru PNS tidak hanya diuntungkan dengan adanya gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang melekat di dalamnya.

Kabar tersebut disampaikan langsung melalui Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor. 0378/B/HK.04.01/2023 mengenai Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru.

Di dalamnya terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan jika guru ingin naik pangkat ke kelas jabatan di atasnya.

Guru PNS di daerah bisa mengajukan untuk naik pangkat tentunya dengan memenuhi beberapa persyaratan. Cek persyaratannya berikut.

Sebagaimana Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek, dalam hal melakukan penataan guru yang belum diangkat pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota ke jabatan fungsional guru di kelas jabatan berikutnya, berlaku hal-hal:

  1. PNS yang bertugas sebagai guru atau tenaga pendidik yang masih belum memiliki sertifikat pendidik, bisa diangkat ke dalam jabatan fungsional guru.
  2. PNS yang dimaksud dalam poin a, dengan pangkat sebagai penata muda III/a yang bertugas sebagai guru untuk mengisi kekosongan kebutuhan tenaga pendidik sebelum ditetapkannya Peraturan BKN No. 11 Tahun 2022.
Halaman berikutnya

Guru PNS di daerah..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 340 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis