Sergur atau sertifikasi guru merupakan sebuah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi standar profesional atau kelayakan menjadi seorang guru dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Pemberian Sertifikat ini tidak langsung diberikan, melainkan harus melalui beberapa uji kompetensi dan tahapan sebelumnya.
Sertifikasi guru (sergur) menjadi salah satu usaha pemerintah dalam meningkatkan mutu tenaga pendidik (guru) di dalam mekanisme teknis dan diatur oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Keuntungan bagi guru yang mendapatkan sertifikat ini adalah memberikan jaminan profesionalisme dalam mengajar. Selain itu, juga memberikan dampak positif dari sisi finansial karena dengan lulus sergur maka guru akan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru.
Sertifikasi guru dapat dilakukan melalui dua jalur melalui PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan. Dalam hal ini akan berfokus pada PPG Dalam Jabatan. Tentunya, untuk mengikuti sertifikasi harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ada.
Saat ini acuan dalam sertifikasi guru tertuang dalam Permendikbud nomor 38 tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan.
Dalam mengikuti sertifikasi ada beberapa kategori yang tidak dapat mengikuti sertifikasi. Lengkapya, akan dijelaskan sebagai berikut.
1. Tidak atau Belum memiliki Ijazah S1
Seperti yang kita ketahui dalam Undang-undang guru dan dosen nomor 14 tahun 2005 asal 9 mengamanatkan setiap guru wajib memperoleh kualifikasi akademik minimal S1/D4. Hal ini juga ditegaskan dalam Permendikbud nomor 38 tahun 2020 yang menjadi acuan saat ini yaitu syarat untuk memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan haruslah memiliki kualifikasi akademi S1/D4.
2. Tidak Terdaftar di Dapodik
Hal ini adalah adalah langkah paling pokok yang harus dipenuhi. Aplikasi Dapodik berfungsi untuk menghimpun data terkait sarana prasarana sekolah, siswa, guru dan tendik. Dapodik juga menjadi dasar pemberian segala jenis tunjangan, seperti tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus dan bentuk lainnya seperti dana BOS.
Sangat disayangkan jika masih ada sekolah yang belum mendaftarkan seluruh guru dan tendiknya dalam Dapodik padahal guru tersebut sudah mengabdi bertahun-tahun. jika belum terdaftar di Dapodik coba itu bisa Mohon bantuan kepada operator sekolah untuk segera didaftarkan.
3. Belum mengaktifkan sim PKB
Kategori berikutnya, guru harus mengaktifkan SIM PKB karena SIM PKB, merupakan proses awal untuk mengikuti rentetan PPG Dalam Jabatan dari pemberitahuan atau notifikasi sampai dengan pemberkasan akan sangat berkaitan dengan PPG Dalam Jabatan. Selain itu, guru sebagai masyarakat pembelajar secara individu juga harus mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Sistem pengembangan keprofesian ini dikenal dengan SIM PKB.
SIM PKB adalah kepanjangan dari Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Seluruh guru yang berada di bawah naungan Kemendikbud wajib mengikuti sistem pengembangan keprofesian ini dibuktikan dengan kepemilikan akun SIM PKB.
Jadi, setiap guru harus terdaftar di Dapodik dan memiliki akun SIM PKB harus memilikinya, tidak terkecuali juga guru honorer sekalipun.
Sama halnya, dengan guru swasta juga memiliki SIMPATIKA yang merupakan salah satu aplikasi pendataan yang digunakan di Kemenetrian Agama terkait dengan pendataan pendidik (guru dan kepala madrasah) dan tenaga kependidikan bagi RA dan Madrasah di bawah naungan kemenag.
Simpatika mengelola data terkait mutu PTK, tunjangan profesi guru, penilaian kinerja guru, pengembangan keprofesian hingga sertifikasi guru.
4. Menggunakan SK kepala sekolah
Selanjutnya, kategori yang tidak dapat sertifikasi adalah guru yang menggunakan SK kepala sekolah. SK yang dapat digunakan dari SK Pusat, SK dari Pemerintah Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan bagi guru di Sekolah Negeri. Sedangkan, bagi guru di sekolah swasta dapat menggunakan SK Yayasan. Hal ini sudah dijelaskan sangat jelas dalam Permendikbud nomor 38 tahun 2020 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik.
“Guru dalam Jabatan merupakan guru yang diangkat oleh
a. pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru dalam Jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah; atau
b. pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan perjanjian kerja bagi Guru dalam Jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
Pada point a, dimaksudkan jika guru di sekolah negeri diangkat dari pemerintah daerah atau satuan Pendidikan oleh pemerintah atau bisa disebut dinas Pendidikan setempat. Sehingga, SK Pengangkatan harus dari dinas Pendidikan ataupun SK pemerintah daerah.
Sedangkan, Point B dimaksudkan jika guru yang diangkat dari sekolah swasta. Maka menggunakan SK Pengangkatan dari Yayasan tersebut.
5. SK pengangkatan setelah tahun 2015
Guru dengan SK pengangkatan setelah tahun 2015, seperti SK Pengangkatan di tahun 2016- Sekarang, belum dapat memenuhi syarat sertifikasi. Sesuai dengan aturan Permendikbud Nomor 38 2020 menyebutkan “Guru dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015”.
Namun, Jangan Khawatir bagi guru yang belum masuk kategori untuk mengikuti PPG dalam Jabatan 2022. Cepat atau lambat pastikan akan dilakukan revisi. Karena kuota yang tersedia masih terbatas.
Mengingat, masih banyak guru yang mengabdi cukup lama hingga puluhan tahun yang belum disertifikasi. Sehingga, sertifikasi diprioritaskan untuk guru yang sudah cukup lama mengajar dan mengabdi di dunia Pendidikan.
6. SK Pengangkatan yang diinput di tahun 2016
Terkadang ditemui beberapa kasus dimana guru memiliki SK pengangkatan 2015 tetapi baru diinput pada 2016. Contoh kasus, SK CPNS diterbitkan pada bulan Januari 2015 kemudian satu tahun berikutnya atau pada 2016 megikuti latsar atau prajabatan dan memperoleh SK PNS. Nah, dalam hal ini yang diinput adalah SK PNS.
Dalam kasus ini seringkali guru tidak lolos dan tidak ada panggilan pada tahap pretes maupun panggilan (wawancara). Sehingga, seharusnya guru menginput SK CPNS tahun 2015 karena SK CPNS termasuk SK pengangkatan pertama.
7. Tidak Memiliki NUPTK
NUPTK adalah nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan. Sebagaimana yang tertuang Permendikbud nomor 38 tahun 2020 menyebutkan salah satu syarat peserta dalam PPG Daljab adalah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang belum punya NUPTK.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) dapat mengajukan NUPTK dengan cara mengajukan ke sekolah melalui Operator Dapodik, selanjutnya Operator Dapodik akan menguplaod data – data yang dibutuhkan secara online melalui laman http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/ dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Ingin jadi guru profesional di era digital? Bapak dan Ibu Guru dapat mengikuti berbagai pelatihan bersertifikat 32JP yang diselenggarakan oleh e-guru.id. (Gesek gambar untuk memilih pelatihan)