Berikut merupakan syarat pendataan non ASN yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer baik yang bekerja di instansi pusat maupu daerah yakni diantaranya:
1. Tenaga non ASN merupakan honorer yang berstatus sebagai tenaga honorer kategori II (THK-2) dan telah terdaftar dalam database BKN.
2. Tenaga non ASN merupakan honorer bekerja di instansi pemerintah.
3. Tenaga non ASN merupakan honorer yang pembayaran gajinya menggunakan APBN (instansi pusat) dan APBD (instansi daerah) bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.
4. Tenaga non ASN merupakan honorer yang telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021.
5. Tenaga non ASN merupakan honorer yang berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021, dan masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.
Selain itu, sebelum melakukan pendaftaran sebagai tenaga non ASN pada tahun 2022 maka ada beberapa dokumen yang dibutuhkan yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan danCatatan Sipil, Kartu keluarga, Ijazah, Pas foto, Swafoto/selfie, Surat Keputusan (SK) Jabatan dan Bukti pembayaran gaji.
Apabila SK atau kontrak kerja hilang maka dapat digantikan dengan fotokopi SK yang sudah dilegalisir oleh pimpinan unit kerja tempat SK tersebut dikeluarkan. Pendataan non ASN tersebut juga bertujuan untuk mendorong masing-masing instansi pemerintah baik pusat maupun daerah untuk mempercepat proses pemetaan, validasi data serta menyiapkan peta jalan (road map) untuk penyelesaian tenaga non ASN.
Halaman Selanjutnya
Adapun untuk skema pendataan non ASN akan dibagi…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya