7 Kabar Gembira KemenPAN RB Untuk Tenaga Honorer Dalam Tindak Lanjut Pendataan Non ASN

- Editor

Jumat, 23 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut merupakan syarat pendataan non ASN yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer baik yang bekerja di instansi pusat maupu daerah yakni diantaranya:

1. Tenaga non ASN merupakan honorer yang berstatus sebagai tenaga honorer kategori II (THK-2) dan telah terdaftar dalam database BKN.

2. Tenaga non ASN merupakan honorer bekerja di instansi pemerintah.

3. Tenaga non ASN merupakan honorer yang pembayaran gajinya menggunakan APBN (instansi pusat) dan APBD (instansi daerah) bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.

4. Tenaga non ASN merupakan honorer yang telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021.

5. Tenaga non ASN merupakan honorer yang berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021, dan masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.

Selain itu, sebelum melakukan pendaftaran sebagai tenaga non ASN pada tahun 2022 maka ada beberapa dokumen yang dibutuhkan yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan danCatatan Sipil, Kartu keluarga, Ijazah, Pas foto, Swafoto/selfie, Surat Keputusan (SK) Jabatan dan Bukti pembayaran gaji.

Apabila SK atau kontrak kerja hilang maka dapat digantikan dengan fotokopi SK yang sudah dilegalisir oleh pimpinan unit kerja tempat SK tersebut dikeluarkan. Pendataan non ASN tersebut juga bertujuan untuk mendorong masing-masing instansi pemerintah baik pusat maupun daerah untuk mempercepat proses pemetaan, validasi data serta menyiapkan peta jalan (road map) untuk penyelesaian tenaga non ASN.

Halaman Selanjutnya

Adapun untuk skema pendataan non ASN akan dibagi…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis