7 Kabar Gembira KemenPAN RB Untuk Tenaga Honorer Dalam Tindak Lanjut Pendataan Non ASN

- Editor

Jumat, 23 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut merupakan syarat pendataan non ASN yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer baik yang bekerja di instansi pusat maupu daerah yakni diantaranya:

1. Tenaga non ASN merupakan honorer yang berstatus sebagai tenaga honorer kategori II (THK-2) dan telah terdaftar dalam database BKN.

2. Tenaga non ASN merupakan honorer bekerja di instansi pemerintah.

3. Tenaga non ASN merupakan honorer yang pembayaran gajinya menggunakan APBN (instansi pusat) dan APBD (instansi daerah) bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.

4. Tenaga non ASN merupakan honorer yang telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021.

5. Tenaga non ASN merupakan honorer yang berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021, dan masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.

Selain itu, sebelum melakukan pendaftaran sebagai tenaga non ASN pada tahun 2022 maka ada beberapa dokumen yang dibutuhkan yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan danCatatan Sipil, Kartu keluarga, Ijazah, Pas foto, Swafoto/selfie, Surat Keputusan (SK) Jabatan dan Bukti pembayaran gaji.

Apabila SK atau kontrak kerja hilang maka dapat digantikan dengan fotokopi SK yang sudah dilegalisir oleh pimpinan unit kerja tempat SK tersebut dikeluarkan. Pendataan non ASN tersebut juga bertujuan untuk mendorong masing-masing instansi pemerintah baik pusat maupun daerah untuk mempercepat proses pemetaan, validasi data serta menyiapkan peta jalan (road map) untuk penyelesaian tenaga non ASN.

Halaman Selanjutnya

Adapun untuk skema pendataan non ASN akan dibagi…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis