7 Kabar Gembira KemenPAN RB Untuk Tenaga Honorer Dalam Tindak Lanjut Pendataan Non ASN

- Editor

Jumat, 23 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut merupakan syarat pendataan non ASN yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer baik yang bekerja di instansi pusat maupu daerah yakni diantaranya:

1. Tenaga non ASN merupakan honorer yang berstatus sebagai tenaga honorer kategori II (THK-2) dan telah terdaftar dalam database BKN.

2. Tenaga non ASN merupakan honorer bekerja di instansi pemerintah.

3. Tenaga non ASN merupakan honorer yang pembayaran gajinya menggunakan APBN (instansi pusat) dan APBD (instansi daerah) bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.

4. Tenaga non ASN merupakan honorer yang telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021.

5. Tenaga non ASN merupakan honorer yang berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021, dan masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.

Selain itu, sebelum melakukan pendaftaran sebagai tenaga non ASN pada tahun 2022 maka ada beberapa dokumen yang dibutuhkan yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan danCatatan Sipil, Kartu keluarga, Ijazah, Pas foto, Swafoto/selfie, Surat Keputusan (SK) Jabatan dan Bukti pembayaran gaji.

Apabila SK atau kontrak kerja hilang maka dapat digantikan dengan fotokopi SK yang sudah dilegalisir oleh pimpinan unit kerja tempat SK tersebut dikeluarkan. Pendataan non ASN tersebut juga bertujuan untuk mendorong masing-masing instansi pemerintah baik pusat maupun daerah untuk mempercepat proses pemetaan, validasi data serta menyiapkan peta jalan (road map) untuk penyelesaian tenaga non ASN.

Halaman Selanjutnya

Adapun untuk skema pendataan non ASN akan dibagi…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis