6 Kebijakan Kemdikbudristek Ini Menguntungkan Guru Honorer pada Rekrutmen PPPK Guru 2022!

- Editor

Minggu, 19 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4. Langsung Mengisi Formasi

Bagi guru honorer yang sudah lulus passing grade pada rekrutmen PPPK guru 2022, bisa langsung mengisi formasi atau langsung mengikuti penempatan. Artinya mengisi mengikuti penempatan tanpas tes.

Dalam hal ini berdasarkan formasi yang tersedia di daerah yang merupakan akumulasi dari formasi 2021 tahap 3 dengan formasi Tahun 2022 yang diusulkan oleh masing-masing Pemda, maka nanti guru honorer yang sudah lulus passing grade bisa langsung mengikuti penempatan.

Penempatan ini sesuai dengan tempat satuan tugas masing-masing atau di satuan tugas yang membutuhkan. Dengan demikian, guru honorer yang lulus passing grade tidak perlu lagi mengikuti tes, tetapi bisa langsung penempatan yaitu mengisi formasi yang akan disediakan.

5. Guru Honorer Tetap Bekerja di Sekolahnya

Guru honorer yang tetap bekerja di sekolahnya berlaku bagi yang sudah atau yang belum lulus passing grade. Hal ini sesuai dengan mekanisme penempatan dan observasi pada metode yang digunakan di Tahun 2022.

Pada mekanisme penempatan dan observasi tersebut, dijelaskan bahwa:

  • formasi melekat pada guru di sekolahnya;
  • diikuti oleh guru yang saat ini aktif di Dapodik; dan
  • tidak terjadi mutase atau pergeseran.

6. Terdaftar di Dapodik

Semua guru yang terdaftar di Dapodik bisa mengikuti rekrutmen P3K Tahun 2022. Sebagaimana yang telah dijelaskan bahwa ada tiga jenis mekanisme seleksi P3K di tahun 2022, yaitu:

  1. Penempatan bagi yang sudah lulus passing grade. Dalam hal ini apabila masih ada sisa formasi, maka nanti akan dilanjutkan yaitu seleksi kesesuaian/verifikasi.
  2. Seleksi kesesuaian/verifikasi. Seleksi ini dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
  3. Seleksi tes. Seleksi ini mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

Guru yang sudah terdaftar di Dapodik baik guru honorer negeri maupun swasta sudah bisa mengikuti seleksi tes sebagai pelamar umum dengan mengikuti seleksi melalui CAT UNBK, passing grade, dan juga akan ada afirmasi lagi.

Demikian informasi terkait dengan kebijakan Kemdikbudristek yang menguntungkan guru honorer pada rekrutmen PPPK Guru 2022.

Segera daftarkan diri Anda dalam Diklat gratis bersertifikat 32 JP yang berjudul “Bedah Kurikulum Merdeka dalam Rangka Tahun Ajaran Baru” yang akan dilaksanakan mulai tanggal 24-30 Juni 2022 melalui Zoom meeting.

KLIK DI SINI UNTUK MENDAFTAR

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru