6 Kategori Tenaga Honorer Yang Pasti Diangkat Menjadi PNS, Wajib Penuhi Syarat Berikut Ini

- Editor

Kamis, 15 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada enam kategori tenaga honorer yang dipastikan harus diangkat menjadi ASN PNS.

Adanya enam kategori tenaga honorer berikut ini, telah disebutkan melalui Rancangan Undang-undang Republik Indonesia, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Di dalam isi RUU ASN tersebut, terdapat kabar baik untuk tenaga honorer yang masuk ke dalam kriteria khusus.

Yang mana untuk tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan juga tenaga kontrak yang bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang telah dikeluarkan hingga tanggal 15 Januari 2014.

Pada kriteria tersebut, maka non ASN yang dimaksud wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan satu hal ini, yaitu batasan usia pensiun.

Seperti diketahui bahwasanya untuk RUU ASN ini telah disetujui untuk perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU ASN.

Dalam hal ini, terdapat perkembangan yang baik untuk RUU ASN yang turut menjadi kabar baik bagi non ASN.

Selain itu, di dalam isi RUU ASN tersebut juga disebutkan bahwa dalam pengangkatan PNS turut mempertimbangkan seleksi administrasi.

Seleksi administrasi yang dimaksud berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

Hal lain yang tidak kalah penting dari RUU ASN tersebut, untuk pengangkatan ASN juga dilakukan dengan memprioritaskan tenaga honorer yang memiliki masa kerja paling lama.

Selain itu, pada jabatan pun juga dipertimbangkan, di mana yang menjadi prioritas adalah yang bekerja pada bidang fungsional, administrasi, kesehatan, pendidikan, pelayanan publik, penelitian, dan juga pertanian.

Keenam kategori non ASN itulah yang akan diangkat menjadi PNS tanpa tes dari isi RUU ASN.

Perlu diketahui bahwasanya MenpanRB saat ini dalam upaya penyelesaian permasalahan tenaga honorer sudah menyiapkan tiga skema.

Ketiga skema tersebut adalah non ASN diangkat semua menjadi ASN, akan tetapi hal itu akan memberikan beban anggaran yang fantastis bagi Pemerintah.

Kedua, diberhentikan semua, akan tetapi akan mengganggu pelayanan publik, dan yang ketiga, diangkat berdasarkan prioritas.

Ketiga itulah yang masih dikaji oleh Pemerintah, sebagaimana yang disampaikan oleh Azwar Anas pada saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama dengan MenpanRB dan BKN, pada 21 November 2022 lalu.

Halaman Selanjutnya

2 Kategori Tenaga Honorer Yang Menjadi Prioritas Pengangkatan

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis