Ada enam kategori tenaga honorer yang dipastikan harus diangkat menjadi ASN PNS.
Adanya enam kategori tenaga honorer berikut ini, telah disebutkan melalui Rancangan Undang-undang Republik Indonesia, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Di dalam isi RUU ASN tersebut, terdapat kabar baik untuk tenaga honorer yang masuk ke dalam kriteria khusus.
Yang mana untuk tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan juga tenaga kontrak yang bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang telah dikeluarkan hingga tanggal 15 Januari 2014.
Pada kriteria tersebut, maka non ASN yang dimaksud wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan satu hal ini, yaitu batasan usia pensiun.
Seperti diketahui bahwasanya untuk RUU ASN ini telah disetujui untuk perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU ASN.
Dalam hal ini, terdapat perkembangan yang baik untuk RUU ASN yang turut menjadi kabar baik bagi non ASN.
Selain itu, di dalam isi RUU ASN tersebut juga disebutkan bahwa dalam pengangkatan PNS turut mempertimbangkan seleksi administrasi.
Seleksi administrasi yang dimaksud berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
Hal lain yang tidak kalah penting dari RUU ASN tersebut, untuk pengangkatan ASN juga dilakukan dengan memprioritaskan tenaga honorer yang memiliki masa kerja paling lama.
Selain itu, pada jabatan pun juga dipertimbangkan, di mana yang menjadi prioritas adalah yang bekerja pada bidang fungsional, administrasi, kesehatan, pendidikan, pelayanan publik, penelitian, dan juga pertanian.
Keenam kategori non ASN itulah yang akan diangkat menjadi PNS tanpa tes dari isi RUU ASN.
Perlu diketahui bahwasanya MenpanRB saat ini dalam upaya penyelesaian permasalahan tenaga honorer sudah menyiapkan tiga skema.
Ketiga skema tersebut adalah non ASN diangkat semua menjadi ASN, akan tetapi hal itu akan memberikan beban anggaran yang fantastis bagi Pemerintah.
Kedua, diberhentikan semua, akan tetapi akan mengganggu pelayanan publik, dan yang ketiga, diangkat berdasarkan prioritas.
Ketiga itulah yang masih dikaji oleh Pemerintah, sebagaimana yang disampaikan oleh Azwar Anas pada saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama dengan MenpanRB dan BKN, pada 21 November 2022 lalu.
Halaman Selanjutnya
2 Kategori Tenaga Honorer Yang Menjadi Prioritas Pengangkatan
Halaman : 1 2 Selanjutnya