Setidaknya ada enam fakta menarik tentang penghapusan non ASN atau tenaga honorer pada bulan November 2023 mendatang.
Enam fakta berikut ini, bisa menjadi jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang selama ini terpendam dalam benak tenaga honorer.
Mengingat, sampai sekarang informasi mengenai penghapusan honorer masih simpang siur, sebab belum ada kejelasan dan kepastian yang diberikan oleh Pemerintah dalam hal ini KemenPAN-RB.
Berikut ini terangkum enam fakta penghapusan non ASN atau tenaga honorer.
1. Terbitnya Regulasi Tentang Penghapusan Honorer
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah mengeluarkan sebuah surat edaran (SE).
SE dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022 diterbitkan pada 31 Mei 2022 oleh MenPAN-RB sebelumnya, Tjahjo Kumolo (Alm) yang berisi penghapusan non ASN pada 28 November 2023.
Untuk menindak lanjuti penghapusan tenaga honorer itu, maka keluarlah Surat MenPAN-RB bernomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dimana, terdapat setidaknya dua kategori honorer yang dihapus di lingkungan instansi pemerintah di Indonesia.
Kedua kategori honorer tesebut adalah Tenaga Honorer Kategori II (THK 2) yang terdaftar dalam database BKN, dan Pegawai Non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Dialihkan ke Outsourcing
Sempat tersiar kabar bahwa 264 jabatan yang dialihkan ke outsourcing ini tidak merata hingga memicu kecemburuan sosial di kalangan honorer K2 dan non K2.
Isu itu merebak berbarengan dengan penolakan sejumlah honorer dalam pendataan non ASN hingga menimbulkan polemik besar.
Tak hanya itu, honorer non K2 tenaga pendidikan (tendik) yang mencakup penjaga sekolah, petugas kebersihan, dan petugas keamanan diisukan tak termasuk dalam pengalihan jabatan ke outsourcing.
Guna meredam polemik semakin besar, akhirnya BKN buka suara berikan penjelasan terkait data honorer yang ditolak dalam pendataan non ASN dipastikan akan adil.
Lantas, apakah benar 264 jabatan honorer yang tak masuk ke dalam pendataan non ASN akan dialihkan menjadi outsourcing? Simak ulasan berikut ini agar tidak salah paham.
Menanggapi isu itu Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menjelaskan bahwa semua honorer tanpa adanya pembeda dipastikan akan dialihkan menjadi outsourcing.
Suharmen menegaskan bahwa honorer K2 maupun non K2 yang menduduki jabatan seperti tenaga pendidik, petugas kebersihan, penjaga keamanan maupun sopir akan dialihkan outsourcing meski tak termasuk ke dalam kriteria pendataan non ASN 2022.
Halaman berikutnya
Penjelasan dari BKN tersebut..
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya