“Atas nama Kementerian Agama, saya mengucapkan terima kasih, khususnya kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, serta semua pihak yang telah ikut terlibat dalam proses pendataan,review sampai pada penempatan anggaran di Kanwil Kemenag Provinsi,”ucap Kang Dhani,
Direktur Pendidikan Agama Islam, Amrullah menyampaikan, untuk pemenuhan pembayaran TPG PAI, Kemenag sudah menempatkan Rp 205 miliar lebih ke dalam DIPA Kanwil Kemenag Provinsi. Sementara, anggaran untuk tunggakan tukin terutang guru dan pengawas PAI tahun anggaran 2018-2020 adalah sekitar Rp 7,1 miliar/
“Dana tukin terutang ini tersebar ke enam provinsi, yakni Lampung, Jambi, Jabar, Riau, Sumatera Selatan, dan NTT,”kata Amrullah.
Menurutnya, angka tersebut berdasarkan usulan dari daerah dan data dukung yang relevan.
“Usulan yang diajukan kepada Kementerian Keuangan berdasarkan usulan yang sama dari Kantor Kementerian Agama Provinsi pengusul. Basis data yang digunakan untuk verifikasi dan hal terkait adalah Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) dan Laporan BPKP atas Reviu Tunggakan Tukin Guru dan Pengawas PAI, ungkapnya.
Pada proses pengusulan sampai pembayaran TPG dan tukin ini, Amrullah menyampaikan bahwa aspek transparansi dan integritas selalu menjadi perhatian pokok Kemenag.
Beliau menegaskan, Kemenag memastikan tidak ada pungutan liar dan pemotongan dalam proses pembayarannya.
“Sistem pembayaran akan dilaksanakan dengan cepat, tepat, dan akurat,”pungkasnya.
Halaman Selanjutnya
Dana BOS Madrasah Tahap II Rp 747,041 M Cair, Ini Cara Ambil Dananya!
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya