5 Tahapan dan Mekanisme Penataan Tenaga Honorer 2022 Sesuai SE Menpan RB

- Editor

Jumat, 2 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pentingnya melaksanakan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)

pentingnya melaksanakan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)

Tenaga Honorer– Penataan tenaga honorer mulai diberlakukan pada tahun 2022. Hal tersebut dikarenakan adanya penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah yang akan berlaku mulai 28 November 2023.  Hal tersebut telah tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.

Selain itu, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga menyatakan bahwa pemerintah sedang melakukan pendataan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non-Aparatur Sipil Negara yang bekerja pada instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah.

Tujuan adanya pendataan tersebut supaya ada kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN dan pendataan tersebut bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes akan tetapi untuk mencari solusi dari persoalan tenaga honorer di Indonesia.

Sehingga dengan demikian, masing-masing instansi pemerintah diharapkan untuk segera mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga honorer. Selain itu, Menteri PANRB juga menghimbau kepada Pejabat Pembina Kepegawaian baik yang berada di instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk mempercepat inventarisasi data pegawai non-ASN serta menyampaikan data tersebut ke Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 30 September 2022.

Penyelesaian masalah tenaga honorer tersebut tidak bisa dilakukan dengan solusi tunggal sehingga perlu adanya penataan tenaga non-ASN yang harus diselesaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi dan juga perlu adanya keseimbangan antara efektivitas organisasi, ketersediaan anggaran, dan kebutuhan. Setelah pemetaan tersebut utuh maka akan disusun kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan honorer satu per satu sesuai kebutuhan formasi.

Saat ini Kementerian PANRB juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait kebutuhan guru. Begitupun dengan tenaga kesehatan yang mana pendataan tenaga non-ASNnya telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan.

Untuk itu, pemerintah akan menindak tegas oknum yang memanfaatkan momentum pendataan tenaga non-ASN untuk melakukan praktik percaloan. Untuk mengatasi hal tersebut KemenPAN-RB meminta kepada para pejabat yang berwenang untuk menindak tegas ASN yang memperjualbelikan data tenaga non-ASN.

Sehingga dengan demikian, tenaga honorer yang dimintai uang dengan iming-iming akan dimasukkan ke dalam database tenaga non-ASN maka dihimbau untuk segera melaporkan kepada pemerintah agar ditindak secara tegas. Penataan tenaga honorer 2022 akan diawali dengan pemetaan oleh instansi pemerintah yang mana dalam pemetaan tenaga honorer salah satunya adalah melaksanakan pendataan jumlah yang tersebar di Instansi Pemerintah.

Pelaksanaan prosedur tersebut juga telah merujuk pada surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) No.B/185/M.SM.02.03/2022.

Surat Edaran MenPAN RB No.B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditujukan kepada PPK pusat dan daerah tersebut berisi mengenai perintah untuk segera mendata semua tenaga non ASN yang mana proses pelaksanaannya juga melalui sebuah tahapan. Berikut merupakan tahapan pemetaan tenaga honorer 2022 yakni diantaranya:

1. Instansi menginventarisasi data pegawai Non-ASN atau honorer sesuai dengan ketentuan dan menyampaikan data dimaksud ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022.

2. Instansi menyampaikan data honorer yang mana juga harus disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK.

3. Instansi melakukan perekaman data honorer harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan BKN.

4. Untuk PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN maka akan dianggap serta dinyatakan tidak memiliki honorer.

5. Demi kelancaran pemetaan data honorer agar para PPK berkoordinasi dengan BKN dalam pelaksanaannya. Hasil dari pendataan tersebut akan dilanjutkan dengan pemetaan merujuk pada SE MenPANRB No.B/185/M.SM.02.03/2022.

Halaman Selanjutnya

Sedangkan untuk mekanisme penataan tenaga honorer 2022 yakni…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis