5 Persyaratan Yang Wajib Dipenuhi Untuk Mendapatkan Tunjangan Khusus

- Editor

Minggu, 12 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selamat untuk guru non sertifikasi yang dapat memenuhi 5 persyaratan tunjangan khusus bisa menerima tunjangan yang  setara dengan 1 kali gaji pokok ini.

Tunjangan khusus ini tidak hanya bisa didapatkan oleh para guru sertifikasi, namun guru non sertifikasi juga punya kesempatan yang sama.

Tunjangan senilai 1 kali gaji pokok ini diberikan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) melalui program tunjangan khusus yang dapat diperoleh guru non sertifikasi atau yang belum sertifikasi.

Akan tetapi perlu untuk dicatat tunjangan ini hanya akan diberikan oleh Kemdikbud Ristek kepada para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi persyaratan tunjangan khusus. Hal itu sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 4 Tahun 2022.

Permendikbud tersebut mengatur mengenai petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tambahan penghasilan dan tunjangan khusus guru ASN di daerah, Kabupaten atau Kota.

Tunjangan yang diberikan setara dengan 1 kali gaji pokok ini merupakan kompensasi untuk guru ASN, termasuk juga dalam hal ini non sertifikasi yang sedang mengajar di daerah khusus sebagai berikut:

  1. Daerah terpencil atau yang terbelakang
  2. Daerah yang berbatasan secara langsung dengan negara lain
  3. Daerah yang mengalami bencana alam maupun bencana sosial
  4. Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil
  5. Daerah yang sedan berada dalam keadaan darurat lainnya

Tunjangan ini berbeda dengan tunjangan profesi guru, tunjangan ini hanya akan diberikan selama guru tersebut mengajar di daerah khusus. Tunjangan akan diberikan pada setiap bulan, namun dalam pencairannya dirapel pada setiap 3 bulan.

Adapun guru non sertifikasi yang bisa mendapatkan tunjangan setara dengan 1 kali gaji pokok ini harus dapat memenuhi 5 syarat yaitu sebagai berikut:

  1. Merupakan guru ASN yang berada di bawah naungan Kemdikbud Ristek
  2. Guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang telah tercatat di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  3. Guru yang telah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Guru yang telah mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  5. Guru yang sedang melaksanakan tugas mengajar pada satuan pendidikan di Daerah Khusus ynag dapat dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Pemerintah juga telah menjamin sebanyak 56.358 guru dipastikan untuk menerima tunjangan ini yang masuk kedalam rekening masing-masing. Kepastian pemberian tunjangan ini sesuai dengan SK terbaru dari Kemendikbud.

Halaman Selanjutnya

Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Kemendikbud

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 4,162 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis