5 Kebijakan Kemendikbudristek Perihal Tunjangan untuk Guru di Tahun 2023, Berlaku bagi Honorer!

- Editor

Senin, 9 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan Tunjangan Guru 2023 – Setidaknya ada lima yang menjadi fokus kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) perihal tunjangan guru di Tahun 2023.

Melalui kebijakan-kebijakan ini, timbul berbagai pertanyaan. Salah satunya adalah, apakah kebijakan-kebijakan tersebut pro terhadap guru? Atau sebaliknya?

Diketahui, kesejahteraan bagi para guru bisa diperoleh dari berbagai hal salah satunya tunjangan, seperti tunjangan profesi guru atau TPG yang dikhususkan bagi guru sertifikasi, tunjangan khusus, dan lainnya.

Skema pemberian tunjangan bagi para guru penerima telah diatur sedemikian rupa, termasuk sumber dana yang dipergunakan untuk tunjangan guru.

Untuk tahun 2023, Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim menyebutkan akan menerapkan kebijakan baru yang lebih baik.

Pada penghujung tahun 2022, Nadiem telah menyebutkan anggaran Kemdikbud untuk tahun 2023. Dari total anggaran tersebut, tunjangan guru masuk dalam kategori anggaran terbesar.

Perlu diketahui, tunjangan guru, tunjangan dosen, KIP, hingga PIP masuk ke dalam kategori pendanaan wajib. Pendanaan wajib inilah yang menjadi anggaran terbesar Kemdikbud.

“Total anggaran Kemdikbud ristek 2023 sekitar Rp80,22 triliun dan komponen terbesar dari sini adalah pendanaan wajib sebesar Rp38,17 triliun,” tutur Nadiem.

Di samping anggaran pendanaan wajib, program prioritas Kemdikbud yakni Merdeka Belajar mendapatkan anggaran sejumlah Rp4, 57 triliun.

Nadiem menyebutkan bahwa nominal anggaran yang telah ditetapkan tersebut digunakan untuk beragam pengembangan di bidang pendidikan, seperti asesmen nasional hingga program Guru Penggerak.

Bukan hanya itu saja, program pendampingan kepada sekolah penggerak yang masuk dalam daerah 3T atau terdepan, terluar, tertingga dan program literasi juga masuk dalam anggaran tersebut.

Terkait penyaluran tunjangan untuk guru, Nadiem menyampaikan kabar gembira lain yang wajib diketahui para guru, khususnya penerima tunjangan.

Halaman berikutnya

Alokasi dana tunjangan..

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru