5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

- Editor

Selasa, 26 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan pihaknya pasti akan memberikan tunjangan untuk guru menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024. Pemberian tunjangan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Peraturan tersebut mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

“Kita berikan THR juga kepada guru PAI,” jelas M. Ali Ramdhani dalam keterangan resmi di Jakarta pada Senin, 25 Maret 2024.

Mengingat saat ini sudah mamasuki pertengahan Ramadan 2024, maka Kementerian Agama (Kemenag) telah mendistribusikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh satuan kerja di bawah naungannya.

Kemenag Salurkan Tunjangan Secara Langsung Tanpa Perantara

Di bawah satuan kerja binaan Kemenag, ada dua kelompok kategori guru Pendidikan Agama Islam (PAI), yaitu:

  1. Guru PAI yang diangkat oleh Kementerian Agama.
  2. Guru PAI yang pengangkatannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Kemenag mengaku selama ini tidak membeda-bedakan kesejahteraan guru PAI dalam menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang anggaran setiap tahunnya mencapai Rp4,5 triliun.

Meski alokasi anggaran THR guru PAI yang diangkat Kemenag dan Pemda telah Kemenag distribusikan ke Pemda, namun pembayarannya akan dilakukan langsung oleh Kemenag.

“Kami sudah menggelar rapat pimpinan, guru PAI yang diangkat Kemenag ataupun Pemda, THR-nya akan dibayarkan oleh Kementerian Agama,” pungkasnya.

Halaman selanjutnya,

Namun, guru PAI yang diangkat Pemda…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 284 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis