5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

- Editor

Selasa, 26 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan pihaknya pasti akan memberikan tunjangan untuk guru menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024. Pemberian tunjangan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Peraturan tersebut mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

“Kita berikan THR juga kepada guru PAI,” jelas M. Ali Ramdhani dalam keterangan resmi di Jakarta pada Senin, 25 Maret 2024.

Mengingat saat ini sudah mamasuki pertengahan Ramadan 2024, maka Kementerian Agama (Kemenag) telah mendistribusikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh satuan kerja di bawah naungannya.

Kemenag Salurkan Tunjangan Secara Langsung Tanpa Perantara

Di bawah satuan kerja binaan Kemenag, ada dua kelompok kategori guru Pendidikan Agama Islam (PAI), yaitu:

  1. Guru PAI yang diangkat oleh Kementerian Agama.
  2. Guru PAI yang pengangkatannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Kemenag mengaku selama ini tidak membeda-bedakan kesejahteraan guru PAI dalam menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang anggaran setiap tahunnya mencapai Rp4,5 triliun.

Meski alokasi anggaran THR guru PAI yang diangkat Kemenag dan Pemda telah Kemenag distribusikan ke Pemda, namun pembayarannya akan dilakukan langsung oleh Kemenag.

“Kami sudah menggelar rapat pimpinan, guru PAI yang diangkat Kemenag ataupun Pemda, THR-nya akan dibayarkan oleh Kementerian Agama,” pungkasnya.

Halaman selanjutnya,

Namun, guru PAI yang diangkat Pemda…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 283 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis