Pada pertemuan APKASI dengan MenPAN-RB dan BKN, APKASI mengemukkan beberapa rekomendasi kepada KemenPAN-RB.
Dilansir dari antaranews, beberapa rekomendasi itu diungkap oleh Ketua UMUM APKASI Sutan Riska Tuanku Kerajaan, yaitu:
Pertama, Pemerintah Pusat agar mengeluarkan kebijakan penundaan penghapusan tenaga non-ASN atau honorer di instansi Pemerintahan Daerah sampai dengan selesainya rangkaian Pemilu Serentak tahun 2024.
Kedua, usulan revisi terhadap ketentuan Pasal 99 ayat (1) PP 49 Tahun 2018. Di mana perlu diberikan waktu yang cukup untuk penyesuaian kebijakan pemberhentian pegawai/tenaga honorer.
Pengurangan tenaga honorer agar disesuaikan dengan alokasi formasi CPNS dan PPPK yang ditetapkan oleh KemenPAN-RB setiap tahunnya.
Ketiga, yakni perlu adanya kebijakan afirmasi bagi eks tenaga honorer di mana masa kerja tenaga honorer menjadi faktor penentu dan diberikan bobot atau nilai besar pada seleksi masukan CPNS dan PPPK.
Keempat, perlu adanya evaluasi kebijakan pemberlakuan tes/seleksi masuk dengan menggunakan CAT (Computer Asisted Test) dan pemberlakukan passing grade perlu ditinjau kembali.
Mengingat hampir sebagian besar tenaga honorer tidak memiliki kapasitas yang memadai dalam penggunaan komputer dan cenderung kalah bersaing dengan lulusan baru perguruan tinggi.
Selain itu, penggunaan metode tes tertulis dengan tingkat kesulitan soal disesuaikan dengan kondisi daerah.
Halaman berikutnya
Kelima, perlu ada pemilahan atas..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya