5 Fakta Pengangkatan 1 Juta Honorer Jadi PPPK, Ingat Jangan Pindah Tempat Kerja!

- Editor

Senin, 26 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkah Selanjutnya Jika Terpanggil PPG Daljab 2024 di SIMPKB

Langkah Selanjutnya Jika Terpanggil PPG Daljab 2024 di SIMPKB

Berikut fakta terkait tenaga honorer yang akan diangkat jadi PPPK sebagaimana dikutip dari okezone.com.

1. Kuota Tiap Tahun Tersedia

Anas mengatakan pemerintah setiap tahunnya menyediakan kuota bagi honorer dan tenaga kesehatan agar bisa diangkat sebagai ASN, terutama di luar Pulau Jawa dan daerah terpencil.

2. Banyak yang Minta Pindah Tempat Kerja

Tak sedikit yang kemudian meminta untuk dipindahkan ke kota dan Pulau Jawa. Hal tersebut menyebabkan kekosongan formasi ASN di daerah-daerah.

Jadi pemerataan sumber daya manusia (SDM) sekarang menjadi perhatian utama.

“Akhirnya apa? Formasi di desa-desa di luar Jawa enggak ada ASN-nya, padahal setiap tahun presiden memberikan formasi untuk itu. Jadi problem-nya ternyata bukan hanya kekurangan SDM tapi pemerataan,” ujarnya.

3. Pemberlakuan Sistem Penguncian

Anas dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) berencana menerapkan sistem penguncian selama rentang waktu tertentu.

Hal tersebut agar ASN yang diangkat tidak dulu pindah kota, agar formasi ASN di desa dan luar Pulau Jawa tidak hanya dijadikan tempat untuk mendapatkan formasi belaka.

4. Layanan Kesehatan di Desa

Menurut Anas, jika pola demikian terus menerus dibiarkan, maka berapa pun presiden memberikan kuota formasi ASN tidak akan pernah mencukupi.

Hal demikian karena di daerah akan selalu terjadi kekosongan.

“Kalau ini yang terjadi, di desa tidak akan dapat layanan kesehatan yang bagus dan tidak akan mendapatkan guru-guru pendidikan yang bagus, dan presiden minta pemerataan ini ditingkatkan dan dijaga,” kata Anas.

Halaman berikutnya

Rekrutmen ASN di papua..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis