Pedoman Teknis Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN tercantum dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menyatakan bahwa penilaian kinerja menggunakan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
Pelaksanaan penilaian kinerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN yang terdiri atas:
- perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi ekspektasi;
- pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja Pegawai yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja Pegawai;
- penilaian kinerja Pegawai yang meliputi evaluasi kinerja Pegawai; dan
- tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara mengamanatkan setiap instansi pemerintah wajib menerapkan pengelolaan kinerja Pegawai ASN.
Tujuan
Tujuan diterbitkannya Surat Edaran tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN ini sebagai pedoman teknis bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, sehingga setiap pegawai dapat memberikan kontribusinya secara maksimal terhadap peningkatan kinerja organisasi.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:
- Pejabat Penilai Kinerja
- Mekanisme dialog kinerja
- Perubahan Sasaran Kinerja Pegawai ASN
- Format dalam pengelolaan kinerja Pegawai ASN
- Pegawai ASN yang menjalankan cuti;
- Pegawai ASN yang melaksanakan tugas belajar atau pengembangan kompetensi lainnya;
- PNS yang dipilih atau diangkat sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa;
- Layanan Helpdesk.
Dasar Hukum
- Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
- Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya