Terbaru! Berikut Cara Mendapat Tunjangan Sertifikasi Guru

- Editor

Minggu, 12 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru sebagai garda terdepan pendidikan Indonesia sudah sewajarnya untuk diperhatikan kesejahteraannya oleh Pemerintah. Kesejahteraan tersebut bukan hanya pemberian gaji yang layak dan sesuai, melainkan juga kesempatan untuk mendapatkan tunjangan. Salah satu tunjangan yang bisa didapatkan guru adalah tunjangan sertifikasi. Adapun cara mendapat tunjangan sertifikasi adalah sebagai berikut.

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 32JP dengan judul “Memfasilitasi Generasi Pembelajar Menghadapai Era Society 5.0” Diklat akan diadakan 15- 24 Februari 2023 dengan instruktur yang luar biasa. Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2286/checkout dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.

Perlu diketahui bahwa tunjangan sertifikasi atau dikenal sebagai Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru Aparatur Sipil Negara (ASN) baik guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tunjangan ini diberikan kepada guru yang sudah mempunyai sertifikasi pendidik. Selain untuk kesejahteraan, tunjangan sertifikasi ini diberikan untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme guru.

Besaran tunjangan sertifikasi yang diberikan kepada guru ASN berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 4 Tahun 2022 yakni satu kali gaji pokok. Tunjangan tersebut dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan akan disalurkan tiap triwulan selama satu tahun anggaran.

Adapun cara mendapat tunjangan sertifikasi tersebut adalah harus memenuhi syarat yang telah ditentukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Syarat – syarat tersebut tertuang didalam Pasal 4 pada Permendikbud Ristek No. 4 Tahun 2022. Berikut syarat – syaratnya.

  1. Berstatus guru ASN
  2. Memiliki sertifikat pendidik
  3. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  4. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik
  5. Melaksanakan tanggung jawab mengajar atau membimbing siswa pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Mengajar, kecuali kepala sekolah
  6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan undang – undang, kecuali untuk guru yang mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 3 bulan, program pertukaran guru, magang, atau bertugas di daerah khusus
  7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan baik.
  8. Bukan merupakan pegawai tetap pada instansi lain
  9. Mengajar di kelas sesuai jumlah siswa dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai bentuk satuan Pendidikan.

Halaman Selanjutnya

Salah satu poin penting dari cara mendapat tunjangan sertifikasi adalah

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 26,940 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis