Guru sebagai garda terdepan pendidikan Indonesia sudah sewajarnya untuk diperhatikan kesejahteraannya oleh Pemerintah. Kesejahteraan tersebut bukan hanya pemberian gaji yang layak dan sesuai, melainkan juga kesempatan untuk mendapatkan tunjangan. Salah satu tunjangan yang bisa didapatkan guru adalah tunjangan sertifikasi. Adapun cara mendapat tunjangan sertifikasi adalah sebagai berikut.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 32JP dengan judul “Memfasilitasi Generasi Pembelajar Menghadapai Era Society 5.0” Diklat akan diadakan 15- 24 Februari 2023 dengan instruktur yang luar biasa. Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2286/checkout dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.
Perlu diketahui bahwa tunjangan sertifikasi atau dikenal sebagai Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru Aparatur Sipil Negara (ASN) baik guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tunjangan ini diberikan kepada guru yang sudah mempunyai sertifikasi pendidik. Selain untuk kesejahteraan, tunjangan sertifikasi ini diberikan untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme guru.
Besaran tunjangan sertifikasi yang diberikan kepada guru ASN berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 4 Tahun 2022 yakni satu kali gaji pokok. Tunjangan tersebut dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan akan disalurkan tiap triwulan selama satu tahun anggaran.
Adapun cara mendapat tunjangan sertifikasi tersebut adalah harus memenuhi syarat yang telah ditentukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Syarat – syarat tersebut tertuang didalam Pasal 4 pada Permendikbud Ristek No. 4 Tahun 2022. Berikut syarat – syaratnya.
- Berstatus guru ASN
- Memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik
- Melaksanakan tanggung jawab mengajar atau membimbing siswa pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Mengajar, kecuali kepala sekolah
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan undang – undang, kecuali untuk guru yang mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 3 bulan, program pertukaran guru, magang, atau bertugas di daerah khusus
- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan baik.
- Bukan merupakan pegawai tetap pada instansi lain
- Mengajar di kelas sesuai jumlah siswa dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai bentuk satuan Pendidikan.
Halaman Selanjutnya
Salah satu poin penting dari cara mendapat tunjangan sertifikasi adalah
Halaman : 1 2 Selanjutnya