Salah satu poin penting dari cara mendapat tunjangan sertifikasi adalah telah tersertifikasi yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pendidik. Selain untuk mendapat tunjangan, sertifikasi juga digunakan sebagai syarat agar guru diperbolehkan mengajar pada satuan pendidikan di bawah Kementerian.
Sebagai informasi, guru bisa mendapatkan sertifikat pendidik dengan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Untuk guru yang sudah mengajar bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan dengan rekognisi pembelajaran lampau. Sertifikat pendidik ini merupakan bukti sertifikasi formal sebagai pengakuan guru sebagai tenaga profesional dan telah memenuhi kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Dasar dari pemberian tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini adalah Undang – Undang (UU) No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pada pasal 14 dijelaskan bahwa guru berhak untuk memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Mengenai penghasilan dijelaskan pada pasal 15 yang meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan penghasilan lain. Salah satu dari tunjangan tersebut adalah tunjangan sertifikasi. Dengan kata lain tunjangan tersebut hanya akan diberikan kepada guru yang telah sertifikasi.
Demikian penjelasan mengenai cara mendapat tunjangan sertifikasi. Guru yang telah mendapatkan sertifikat pendidik juga harus memenuhi persyaratan. Tunjangan sertifikasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kebanggaan guru terhadap profesinya.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian joint.
(RAW)
Halaman : 1 2