Terbaru! Berikut Cara Mendapat Tunjangan Sertifikasi Guru

- Editor

Minggu, 12 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu poin penting dari cara mendapat tunjangan sertifikasi adalah telah tersertifikasi yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pendidik. Selain untuk mendapat tunjangan, sertifikasi juga digunakan sebagai syarat agar guru diperbolehkan mengajar pada satuan pendidikan di bawah Kementerian.

Sebagai informasi, guru bisa mendapatkan sertifikat pendidik dengan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Untuk guru yang sudah mengajar bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan dengan rekognisi pembelajaran lampau. Sertifikat pendidik ini merupakan bukti sertifikasi formal sebagai pengakuan guru sebagai tenaga profesional dan telah memenuhi kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Dasar dari pemberian tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini adalah Undang – Undang (UU) No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pada pasal 14 dijelaskan bahwa guru berhak untuk memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Mengenai penghasilan dijelaskan pada pasal 15 yang meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan penghasilan lain. Salah satu dari tunjangan tersebut adalah tunjangan sertifikasi. Dengan kata lain tunjangan tersebut hanya akan diberikan kepada guru yang telah sertifikasi.

Demikian penjelasan mengenai cara mendapat tunjangan sertifikasi. Guru yang telah mendapatkan sertifikat pendidik juga harus memenuhi persyaratan. Tunjangan sertifikasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kebanggaan guru terhadap profesinya.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian joint.

(RAW)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 26,940 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis