Terbaru! Berikut Cara Mendapat Tunjangan Sertifikasi Guru

- Editor

Minggu, 12 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu poin penting dari cara mendapat tunjangan sertifikasi adalah telah tersertifikasi yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pendidik. Selain untuk mendapat tunjangan, sertifikasi juga digunakan sebagai syarat agar guru diperbolehkan mengajar pada satuan pendidikan di bawah Kementerian.

Sebagai informasi, guru bisa mendapatkan sertifikat pendidik dengan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Untuk guru yang sudah mengajar bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan dengan rekognisi pembelajaran lampau. Sertifikat pendidik ini merupakan bukti sertifikasi formal sebagai pengakuan guru sebagai tenaga profesional dan telah memenuhi kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Dasar dari pemberian tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini adalah Undang – Undang (UU) No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pada pasal 14 dijelaskan bahwa guru berhak untuk memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Mengenai penghasilan dijelaskan pada pasal 15 yang meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan penghasilan lain. Salah satu dari tunjangan tersebut adalah tunjangan sertifikasi. Dengan kata lain tunjangan tersebut hanya akan diberikan kepada guru yang telah sertifikasi.

Demikian penjelasan mengenai cara mendapat tunjangan sertifikasi. Guru yang telah mendapatkan sertifikat pendidik juga harus memenuhi persyaratan. Tunjangan sertifikasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kebanggaan guru terhadap profesinya.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian joint.

(RAW)

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 26,940 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis