Terbaru! Berikut Cara Mendapat Tunjangan Sertifikasi Guru

- Editor

Minggu, 12 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu poin penting dari cara mendapat tunjangan sertifikasi adalah telah tersertifikasi yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pendidik. Selain untuk mendapat tunjangan, sertifikasi juga digunakan sebagai syarat agar guru diperbolehkan mengajar pada satuan pendidikan di bawah Kementerian.

Sebagai informasi, guru bisa mendapatkan sertifikat pendidik dengan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Untuk guru yang sudah mengajar bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan dengan rekognisi pembelajaran lampau. Sertifikat pendidik ini merupakan bukti sertifikasi formal sebagai pengakuan guru sebagai tenaga profesional dan telah memenuhi kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Dasar dari pemberian tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini adalah Undang – Undang (UU) No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pada pasal 14 dijelaskan bahwa guru berhak untuk memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Mengenai penghasilan dijelaskan pada pasal 15 yang meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan penghasilan lain. Salah satu dari tunjangan tersebut adalah tunjangan sertifikasi. Dengan kata lain tunjangan tersebut hanya akan diberikan kepada guru yang telah sertifikasi.

Demikian penjelasan mengenai cara mendapat tunjangan sertifikasi. Guru yang telah mendapatkan sertifikat pendidik juga harus memenuhi persyaratan. Tunjangan sertifikasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kebanggaan guru terhadap profesinya.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian joint.

(RAW)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 26,940 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis