40.000 Kuota PPG Prajabatan 2022 Bagi Lulusan D4-S1 Resmi Dibuka Kemendikbud!

- Editor

Jumat, 10 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Biaya Pendidikan PPG Prajabatan Tahun 2022

Perkuliahan PPG Prajabatan akan dilaksanakan selama 2 (dua) semenster dengan  biaya pendidikan per-semester sebesar Rp. 8.500.000 (delapan juta lima ratus ribu rupiah). Bagi calon mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi dan ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022 akan memperoleh beasiswa dalam bentuk biaya pendidikan sebesar Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) untuk mengikuti perkuliahan selama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun.

Persyaratan Calon Mahasiswa PPG  Prajabatan Tahun 2022

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Belum atau tidak pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  3. Beerusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran
  4. Wajib memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri
  5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol)
  6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri)
  7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri)
  8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri);
  9. Menandatangani pakta integritas; dan 10. mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

Prosedur Pendaftaran

Sistem pendaftaran dibuka pada tanggal 1 Juni 2022 pada pukul 20.00 WIB Tatacara pendaftaran adalah sebagai berikut:

  1. Calon mahasiswa wajib memiliki alamat pos elektronik (email) yang aktif.
  2. Calon mahasiswa melakukan pendaftaran awal melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id, kemudian memilih menu “daftar PPG Prajabatan Tahun 2022.”
  3. Calon mahasiswa membuat akun pendaftaran aplikasi SIMPKB. Pada tahap ini, data NIK akan diverifikasi secara otomatis, dan akun berhasil terbentuk jika data calon mahasiswa dinyatakan valid dan memenuhi pada poin bagian A, angka 1-3.
  4. Pendaftaran lanjutan dengan cara login pada aplikasi SIMPKB dengan menggunakan username dan password yang telah dikirimkan melalui email. Tahapan pendaftaran lanjutan meliputi:
    1. Biodata diri;
    2. Data kemahasiswaan;
    3. Bidang studi PPG;
    4. Data pendukung lainnya, seperti pengalaman mengikuti pelatihan, berorganisasi, menjadi sukarelawan dalam bidang pendidikan, melatih/mengembangkan orang lain dan hobi;
    5. Pilihan lokasi tempat pelaksanaan tes substantif secara luring;
    6. Mengisi pertanyaan esai;
  5. Mengunggah dokumen antara lain:
    • Foto terbaru berpakaian formal (kemeja putih dan berdasi) dan berlatar belakang warna biru. Ukuran file maksimal 1Mb.
    • Pakta integitras yang telah ditandatangani di atas materai Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) B
    • agi calon mahasiswa lulusan Luar Negeri mengunggah SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dan transkrip asli dari Perguruan Tinggi asal.
    • Verifikasi data IPK dan linieritas Program Studi S-1/D-IV dengan bidang studi PPG yang dipilih dilakukan secara sistem, dan jika dinyatakan valid/linier, maka wajib mengisi pertanyaan esai pada angka 4 poin
    • Jika tidak valid/linier, maka proses pendaftaran tidak dapat dilanjutkan.
  6. Calon mahasiswa melakukan pembayaran biaya untuk mengikuti tes substantif setelah semua data administrasi dinyatakan memenuhi syarat. Mekanisme pembayaran dilakukan sesuai petunjuk yang tertera pada aplikasi SIMPKB. Pembayaran yang terverifikasi berhasil akan lanjut untuk proses penempatan lokasi TUK tes substantif.
  7. Calon mahasiswa mencetak kartu tes substantif melalui aplikasi SIM PKB pada masa cetak kartu tes. Pada kartu tes, akan tertera jadwal dan lokasi untuk mengikuti tes substantif secara luring.
  8. Calon mahasiswa mengikuti tes substantif;
  9. Pengumuman hasil tes substantif dapat dilihat pada aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing;
  10. Calon mahasiswa mendapat informasi jadwal tes wawancara pada aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing;
  11. Calon mahasiswa mengikuti tes wawancara secara daring menggunakan ruang pertemuan virtual yang disediakan;
  12. Pengumuman hasil tes wawancara dapat dilihat pada aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing;
  13. Calon mahasiswa yang dinyatakan lolos tes wawancara, akan diproses untuk penempatan ke Perguruan Tinggi sesuai dengan bidang studi PPG yang dipilih;
  14. Calon mahasiswa mengonfirmasi kesediaan mengikuti PPG Prajabatan di Perguruan Tinggi yang ditentukan pada aplikasi SIMPKB sesuai dengan jadwal masa konfirmasi;
  15. Direktorat Jenderal GTK akan menetapkan mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022 sesuai kuota nasional bidang studi yang dibuka.

Halaman selanjutnya

Demikian informasi berkenaan…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis