4 Kategori Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN Tahun 2023

- Editor

Minggu, 19 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pelamar umum maupun tenaga honorer banyak yang menantikan pengumuman hasil kelulusan untuk diangkat menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK di tahun 2023 ini.

Telah diketahui bahwa proses seleksi calon ASN PPPK tahun 2022 hampir berakhir pada triwulan pertama tahun 2023 ini.

Banyak para tenaga honorer yang menantikan pengangkatan menjadi ASN PPPK di tahun 2023 meningat berdasarkan arahan dari Menteri PANRB pada Mei tahun 2022 lalu.

Sebelumnya beredar kabar pada bulan November 2023 mendatang instansi pemerintah tidak diperbolehkan lagi untuk mempekerjakan maupun melakukan perekrutan tenaga honorer.

Kabar penghapusan tenaga non ASN ini seiring dengan kabar seleksi ASN pada tahun 2022 dan rencana pemerintah melaksanakan seleksi CPNS dan PPPK di tahun 2023. Pemerintah juga telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer salah satunya yaitu melalui pangadaan seleksi calon ASN.

Meskipun demikian, terdapat beberapa kategori pelamar termasuk dalam hal ini tenaga honorer yang dijamin dapat lolos dalam seleksi PPPK tahun anggaran 2022.

Berikut ini merupakan 4 kategori tenaga non ASN yang nasibnya terjamin dalam seleksi PPPK tahun 2022 dan diangkat menjadi ASN PPPK tahun 2023 ini yaitu:

  1. Guru Honorer

Masih berkaitan dengan prose pendaftaran seleksi PPPK guru 2022, para guru honorer yang berada pada kategori P1 juga hanya menunggu pengumuman lokasi penempatan untuk dilakukan pengangkatan menjadi ASN PPPK di tahun 2023.

Meskipun seperti yang telah diketahui terdapat penundaan pengumuman hasil kelulusan seleksi PPPK 2022 guru honorer pada kategori P1 sebenarnya telah terjamin nasibnya untuk diangkat menjadi ASN PPPK di tahun 2023.

  1. Guru Swasta

Selain para guru honorer, guru swasta yang telah mngikuti seleksi penerimaan guru PPPK tahun 2022 dan telah berstatus sebagai kategori P1 juga dapat sedikit bernafas lega. Hal itu tentu saja dapat berlaku untuk guru swasata yang telah memperoleh pengumuman mendapat penempatan.

Sementara itu untuk guru swasta yang belum mendapatkan penempatan pada seleksi PPPK guru tahun 2022, nantinya guru- guru P1 tersebut akan dituntaskan kelanjutan nasibnya di tahun 2023 hal itu sesuai dengan yang disampaikan oleh Nunuk Suryani.

Halaman Selanjutnya

3. Tenaga Honorer Kategori-II (THK-II)

Berita Terkait

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
Berita ini 11,692 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis