Informasi penting terkait Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2023 untuk Guru sertifikasi di semua jenjang pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK
Guru sertifikasi akan mendapatkan kabar gembira dari Kemendikbud terkait tunjangan profesi guru atau TPG di tahun 2023 ini. Untuk itu, simak hingga akhir ya.
Kemdikbud dan Kemenkeu dalam hal ini akhirnya memberikan informasi yang berkaitan dengan tunjangan untuk guru sertifikasi.
Terhitung ada 4 informasi penting yang disampaikan oleh pemerintah untuk guru penerima TPG atau guru yang sudah sertifikasi.
Dalam Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 yang berisi tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) disebutkan bahwa guru sertifikasi bisa mendapatkan TPG setelah memiliki sertifikat pendidik.
Dan guru yang sudah sertifikasi tersebut akan menerima Tunjangan Profesi Guru dalam waktu triwulan atau tiga bulan sekali, dan menurut jadwal untuk triwulan I akan cair pada bulan Maret 2023 mendatang.
Namun, ada hal penting yang harus dipahami oleh seluruh guru sertifikasi, bahwa sebelum pencairan tersebut dilakukan, pemerintah akan melakukan sinkronisasi data di Dapodik.
Guru sertifikasi yang menjadi penerima tunjangan ini akan dicek datanya dan disinkronkan dengan data pada Dapodik, sehingga pemerintah benar-benar mendapatkan data yang valid.
Sementara itu, bagi guru yang non sertifikasi juga akan mendapatkan kabar gembira dari pemerintah karena menurut informasi akan mendapatkan tambahan penghasilan atau Tamsil.
Dalam hal ini, Kemendikbud dan Kemenkeu sudah menyiapkan 4 kabar gembira untuk seluruh guru sertifikasi yang menjadi penerima TPG, antara lain sebagai berikut :
1. Nominal Tunjangan Profesi Guru masih sama dengan sebelumnya
Untuk nominal TPG yang akan diterima oleh guru sertifikasi didasarkan pada Buku II Nota Keuangan serta Rancangan APBN Tahun 2023. Dan mekanisme pencairan digadang akan langsung dari pusat ke daerah, baru masuk ke rekening penerima.
2. Jadwal pencairan TPG
Untuk jadwal pencairan, menurut Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 akan cair pada bulan Maret 2023 di triwulan I.
3. Guru sertifikasi juga dapat THR
Selain TPG, menurut Buku II Nota Keuangan serta Rancangan APBN tahun 2023 guru sertifikasi akan mendapatkan THR dan gaji ke-13. Wah, jadi seperti diguyur rejeki.
Halaman Selanjutnya
4. Bulan April kembali mendapat THR
Halaman : 1 2 Selanjutnya