“Regulasi ini akan memberikan kepastian bagi semua pihak tentang arah kebijakan Kurikulum Nasional. Setelah Permendikbud Ristek inni terbit, sekitar 20 persen satuan pendidikan yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka akan memiliki waktu 2 tahun untuk mempelajari dan kemudian menerapkannya” jelas Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemdikbud Ristek dalam siaran pers 27 Februari kemarin.
4. Tahun ajaran 2025/ 2026 semua sekolah sudah menerapkan Kurikulum Nasional dalam hal ini adalah Kurikulum Merdeka
Ketika peraturan ini ditetapkan, satuan pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah dapat melakukan Kurikulum 2013 sampai dengan paling lama tahun ajaran 2025/ 2026.
Yang mana bahwa pemerintah memberikan waktu bagi satuan pendidikan untuk bertransisi. Selain itu, satuan pendidikan diberikan keleluasaan menerapkan Kurikulum merdeka secara bertahap mulai dari kelas 1,4, 7 dan 10 atau untuk seluruh kelas.
Demikian informasi mengenai 4 Hal Yang Harus Satuan Pendidikan Pahami Tentang Kurikulum Merdeka Menjadi Kurikulum Nasional, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2