Melalui Surat Edaran dengan nomor 0559/B.B1/GT.02.00/2024 tentang Surat Edaran tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah yang terbit pada tanggal 2 Februari 2024 kemarin.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, menambahkan 4 poin penting yang perlu guru sertifikasi maupun non sertifikasi ketahui dalam pengisian di PMM.
Apa aja 4 hal penting tersebut? Simak artikel ini hingga selesai.
Sebagaimana kita tahu bahwa surat edaran tersebut ditujukan untuk seluruh guru dan kepala sekolah serta kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia.
Menanggapi hal hal yang masih terdapat miskonsepsi dalam pengelolaan kinerja di Platform Merdeka Mengajar.
Hal ini menjadi penjelasan, agar tidak terjadi miskonsepsi oleh para guru dan kepala sekolah di seluruh indonesia. Selain itu juga agar pejabat dinas pendidikan terkait agar tidak mengalami miskonsepsi yang membuat guru dan kepala sekolah pelaksana kebingungan.
Berikut ini 4 Hal penting dalam surat Edaran Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, antara lain:
1. Batas waktu menyelesaikan Perencanaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah diperpanjang hingga 31 Maret 2024.
Sampai dengan 1 Februari 2024, 93% dari ASN guru dan kepala sekolah sudah berhasil mengisi perencanaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) periode Januari-Juni 2024 dalam aplikasi PMM. Bagi 7% ASN guru dan kepala sekolah yang belum berhasil, kesempatan untuk memasukkan SKP periode Januari-Juni 2024 dalam aplikasi PMM masih dibuka sampai dengan 31 Maret 2024. Kemdikbudristek siap mendampingi guru dan kepala sekolah melalui Pusat Bantuan dalam aplikasi PMM, nomor telepon 177, atau alamat pos elektronik [email protected].
Mari pergunakan waktu sebaik mungkin untuk menyelesaikan Perencanaan Kinerja.
2. PMM bukan pekerjaan administrasi tambahan
Sistem aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM) merupakan alat bantu yang disediakan bagi guru dan kepala sekolah untuk meningkatkan kualitas kinerja dan kompetensi secara berkelanjutan. Sebagai alat bantu, fitur-fitur dalam PMM seperti Pelatihan Mandiri, Refleksi Kompetensi, Bukti Karya, dan Komunitas tidak bersifat wajib, tidak memiliki tenggat waktu, dan bukan merupakan pekerjaan administrasi tambahan bagi guru maupun kepala sekolah. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengharapkan guru dan kepala sekolah mendapatkan nilai tambah dari PMM dalam keseharian menjalankan tugas.
Faktanya, sebgaian besar fitur di PMM tidak diwajibkan dan tanpa tenggat waktu. Di dalam PMM terdapat beberapa fitur pilihan yang tidak wajib yang bersifat sebagai pendukung guru, antara lain:
- Pelatihan mandiri
- Komunitas
- Bukti Karya
- Refleksi Kompetensi
Halaman selanjutnya,
Fitur yang diharuskan bagi guru …
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya