4 Hal Penting tentang Administrasi PMM dari Ditjen GTK untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Jangan Sampai Miskonsepsi!!

- Editor

Kamis, 8 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melalui Surat Edaran dengan nomor 0559/B.B1/GT.02.00/2024 tentang Surat Edaran tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah yang terbit pada tanggal 2 Februari 2024 kemarin.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, menambahkan 4 poin penting yang perlu guru sertifikasi maupun non sertifikasi ketahui dalam pengisian di PMM.

Apa aja 4 hal penting tersebut? Simak artikel ini hingga selesai.

Sebagaimana kita tahu bahwa surat edaran tersebut ditujukan untuk seluruh guru dan kepala sekolah serta kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia.

Menanggapi hal hal yang masih terdapat miskonsepsi dalam pengelolaan kinerja di Platform Merdeka Mengajar.

Hal ini menjadi penjelasan, agar tidak terjadi miskonsepsi oleh para guru dan kepala sekolah di seluruh indonesia. Selain itu juga agar pejabat dinas pendidikan terkait agar tidak mengalami miskonsepsi yang membuat guru dan kepala sekolah pelaksana kebingungan.

Berikut ini 4 Hal penting dalam surat Edaran Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, antara lain:

1. Batas waktu menyelesaikan Perencanaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah diperpanjang hingga 31 Maret 2024.

Sampai dengan 1 Februari 2024, 93% dari ASN guru dan kepala sekolah sudah berhasil mengisi perencanaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) periode Januari-Juni 2024 dalam aplikasi PMM. Bagi 7% ASN guru dan kepala sekolah yang belum berhasil, kesempatan untuk memasukkan SKP periode Januari-Juni 2024 dalam aplikasi PMM masih dibuka sampai dengan 31 Maret 2024. Kemdikbudristek siap mendampingi guru dan kepala sekolah melalui Pusat Bantuan dalam aplikasi PMM, nomor telepon 177, atau alamat pos elektronik [email protected].

Mari pergunakan waktu sebaik mungkin untuk menyelesaikan Perencanaan Kinerja.

2. PMM bukan pekerjaan administrasi tambahan

Sistem aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM) merupakan alat bantu yang disediakan bagi guru dan kepala sekolah untuk meningkatkan kualitas kinerja dan kompetensi secara berkelanjutan. Sebagai alat bantu, fitur-fitur dalam PMM seperti Pelatihan Mandiri, Refleksi Kompetensi, Bukti Karya, dan Komunitas tidak bersifat wajib, tidak memiliki tenggat waktu, dan bukan merupakan pekerjaan administrasi tambahan bagi guru maupun kepala sekolah. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengharapkan guru dan kepala sekolah mendapatkan nilai tambah dari PMM dalam keseharian menjalankan tugas.

Faktanya, sebgaian besar fitur di PMM tidak diwajibkan dan tanpa tenggat waktu. Di dalam PMM terdapat beberapa fitur pilihan yang tidak wajib yang bersifat sebagai pendukung guru, antara lain:

  • Pelatihan mandiri
  • Komunitas
  • Bukti Karya
  • Refleksi Kompetensi

Halaman selanjutnya,

Fitur yang diharuskan bagi guru …

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 23,831 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis