4 Berkas yang Wajib Disimpan atau Dicetak oleh Honorer yang Lolos Pendataan dan Masuk Database BKN

- Editor

Rabu, 19 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2. Kartu Pendataan Non ASN

Selanjutnya jika tenaga non ASN sudah menyimpan data-data yang dibutuhkan dan honorer sudah memastikan data tersebut benar dan hanya tinggal di finalisasi, maka tenaga honorer perlu mencetak kartu pendataan non ASN.

Perlu diketahui, kartu pendataan non ASN merupakan bukti final atau bukti terakhir setelah tenaga honorer memasukkan biodata maupun riwayat kerja.

BKN telah menginformasikan kepada honorer atau non ASN untuk cetak kartu pendataan non ASN di aplikasi pendataan BKN.

Cetak kartu pendataan non ASN sebagai bukti bahwa honorer telah didata dan terdaftar pada aplikasi pendataan BKN.

Kartu pendataan non ASN ini harus dicetak sebelum batas waktu Pendataan BKN ditutup pada 22 Oktober 2022.

Selama aplikasi pendataan honorer masih bisa diakses, pelamar bisa cetak kartu pendataan non ASN walaupun sudah submit atau mengakhiri proses pendataan.

3. Berkas Hasil Pengumuman Instansi

Berkas yang kiranya perlu disimpan oleh tenaga honorer yang masuk pendataan non ASN 2022 adalah pengumuman hasil pendataan yang diumumkan oleh instansi.

Adapun berkas pengumuman yang disampaikan oleh instansi adalah misalnya hasil akhir verifikasi pemetaan dan pendataan pegawai non ASN.

Kemudian pengumuman hasil verifikasi dan validasi ulang yang rencananya akan dimumkan pada tanggal 22 Oktober 2022.

Kedua berkas ini kiranya perlu menjadi arsip bagi tenaga honorer yang sudah lolos dari jabatan yang dihapus oleh BKN.

Halaman berikutnya

Hasil pengumuman BKN..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 184 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis